Denpasar (Antara Bali) - Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar mencatat sebanyak 20 koperasi di wilayah ibu kota Provinsi Bali itu dikategorikan sebagai lembaga yang kembali aktif setelah mendapatkan pembinaan dari instansi terkait.
"20 koperasi sebelum masuknya dalam jajaran 123 unit usaha tersebut yang dikategorikan tidak aktif, namun setelah dibina, kemudian status kembali dianggap normal," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar Luh Gde Hariasih, Kamis.
Sampai sekarang sebanyak 103 unit atau 10 persen dari keseluruhan koperasi di Denpasar, yakni 939 unit, masih tergolong tidak aktif sehingga harus ada pembinaan.
Menurut dia, ada beberapa penyebab yang membuat koperasi masuk dalam kategori tak aktif, di antaranya cukup banyak pendiri koperasi yang berambisi menjadi pengurus. Meskipun tidak mempunyai kemampuan sehingga sistem manajemen dan pengelolaan tak baik berdampak perkembangan koperasi.
"Akhirnya, cukup banyak pengurus menelantarkan koperasinya karena tidak mempunyai kemampuan pengelolaan yang baik," ucapnya.
Dia menambahkan, selain itu kendala permodalan yang selalu menjadi permasalahan klasik dalam mengembangkan lembaga tersebut. Oleh karena itu Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar berupaya mendorong koperasi untuk memperjelas statusnya agar segera berbadan hukum dan para pengurusnya mengikuti pelatihan yang secara berkala dilaksanakan setiap tahun. (IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"20 koperasi sebelum masuknya dalam jajaran 123 unit usaha tersebut yang dikategorikan tidak aktif, namun setelah dibina, kemudian status kembali dianggap normal," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar Luh Gde Hariasih, Kamis.
Sampai sekarang sebanyak 103 unit atau 10 persen dari keseluruhan koperasi di Denpasar, yakni 939 unit, masih tergolong tidak aktif sehingga harus ada pembinaan.
Menurut dia, ada beberapa penyebab yang membuat koperasi masuk dalam kategori tak aktif, di antaranya cukup banyak pendiri koperasi yang berambisi menjadi pengurus. Meskipun tidak mempunyai kemampuan sehingga sistem manajemen dan pengelolaan tak baik berdampak perkembangan koperasi.
"Akhirnya, cukup banyak pengurus menelantarkan koperasinya karena tidak mempunyai kemampuan pengelolaan yang baik," ucapnya.
Dia menambahkan, selain itu kendala permodalan yang selalu menjadi permasalahan klasik dalam mengembangkan lembaga tersebut. Oleh karena itu Dinas Koperasi dan UKM Kota Denpasar berupaya mendorong koperasi untuk memperjelas statusnya agar segera berbadan hukum dan para pengurusnya mengikuti pelatihan yang secara berkala dilaksanakan setiap tahun. (IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013