Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
"Sampai hari ini belum," kata pria yang akrab disapa Cak Imin saat memberikan keterangan pers di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu.
Walaupun demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa lembaganya akan menerima surpres tersebut dalam waktu dekat.
"Mungkin minggu-minggu ini kali ya," ujarnya.
Baca juga: DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Presiden menandatangani Keppres usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Baca juga: Mochammad Afifuddin diangkat jadi Plt Ketua KPU RI
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Sampai hari ini belum," kata pria yang akrab disapa Cak Imin saat memberikan keterangan pers di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu.
Walaupun demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa lembaganya akan menerima surpres tersebut dalam waktu dekat.
"Mungkin minggu-minggu ini kali ya," ujarnya.
Baca juga: DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Presiden menandatangani Keppres usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Baca juga: Mochammad Afifuddin diangkat jadi Plt Ketua KPU RI
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024