Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mempelajari sistem pengelolaan galian golongan C yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Karangasem, Bali.
Rombongan yang dipimpin Wakil Bupati Aceh Besar Syamsul Rizal dan Sekda Zulkifli Ahmad tiba di Amlapura, Kabupaten Karangasem, Selasa, disambut Wabup Karangasem I Made Sukerana dan Sekda Gede Adnya Mulyadi.
"Kami menilai Kabupaten Karangasem cukup berhasil dalam mengelola galian C. Kami ingin menimba pengalaman di sini sehingga bisa diaplikasikan di Kabupaten Aceh Besar," kata Syamsul Rizal mengawali perbincangannya dengan jajaran pejabat Pemkab Karangasem.
Ia juga melihat kontribusi galian golongan C cukup besar pada pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karangasem.
"Untuk itu, kami perlu melihat dari dekat kesiapan Pemkab Karangasem dalam menyongsong berbagai kebijakan pusat yang dilaksanakan di daerah khususnya dalam mengelola potensi pertambangan," katanya.
Wabup Karangasem I Made Sukerana menjelaskan bahwa galian golongan C merupakan bahan tambang yang bersifat sementara.
"Oleh sebab itu, pengelolaannya harus benar-benar memperhatikan aspek lingkungan hidup. Jika dilakukan eksploitasi sewenang-wenang, tentu dapat mengancam kehidupan masyarakat itu sendiri," katanya.
Pemkab Karangasem menetapkan zona penggalian hasil tambang golongan C karena kalau tidak diatur berdasarkan zonasi, dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi bencana alam.
Sekda Kabupaten Karangasem I Gede Adnya Mulyadi menambahkan bahwa untuk mendapatkan PAD dari sektor galian golongan C secara maksimal diperlukan pengawasan yang ketat pada sistem pembayaran pajak. "Setiap hari kami menurunkan 44 petugas untuk menjamin kelangsungan pembayaran pajak golongan C," katanya. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Rombongan yang dipimpin Wakil Bupati Aceh Besar Syamsul Rizal dan Sekda Zulkifli Ahmad tiba di Amlapura, Kabupaten Karangasem, Selasa, disambut Wabup Karangasem I Made Sukerana dan Sekda Gede Adnya Mulyadi.
"Kami menilai Kabupaten Karangasem cukup berhasil dalam mengelola galian C. Kami ingin menimba pengalaman di sini sehingga bisa diaplikasikan di Kabupaten Aceh Besar," kata Syamsul Rizal mengawali perbincangannya dengan jajaran pejabat Pemkab Karangasem.
Ia juga melihat kontribusi galian golongan C cukup besar pada pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karangasem.
"Untuk itu, kami perlu melihat dari dekat kesiapan Pemkab Karangasem dalam menyongsong berbagai kebijakan pusat yang dilaksanakan di daerah khususnya dalam mengelola potensi pertambangan," katanya.
Wabup Karangasem I Made Sukerana menjelaskan bahwa galian golongan C merupakan bahan tambang yang bersifat sementara.
"Oleh sebab itu, pengelolaannya harus benar-benar memperhatikan aspek lingkungan hidup. Jika dilakukan eksploitasi sewenang-wenang, tentu dapat mengancam kehidupan masyarakat itu sendiri," katanya.
Pemkab Karangasem menetapkan zona penggalian hasil tambang golongan C karena kalau tidak diatur berdasarkan zonasi, dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang berpotensi terjadi bencana alam.
Sekda Kabupaten Karangasem I Gede Adnya Mulyadi menambahkan bahwa untuk mendapatkan PAD dari sektor galian golongan C secara maksimal diperlukan pengawasan yang ketat pada sistem pembayaran pajak. "Setiap hari kami menurunkan 44 petugas untuk menjamin kelangsungan pembayaran pajak golongan C," katanya. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013