Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengatakan rencana mereka agar Pilkada Bali berlangsung tanpa alat peraga kampanye baliho tidak bisa masuk ke dalam peraturan KPU (PKPU).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Kamis, ketika disinggung soal rencana KPU RI melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI membahas wacana membuka kembali pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah perseorangan.
Lidartawan mengatakan kesempatan komunikasi dengan dewan membahas PKPU ini tidak dapat digunakan untuk menyelipkan gagasan KPU Bali agar kampanye Pilkada Serentak 2024 tanpa baliho.
“Itu (rapat dengar pendapat) khusus membahas teknik pencalonan bukan untuk kampanye, jadi PKPU itu tentu tidak akan bisa diubah karena PKPU berlaku umum,” kata dia.
Mantan Ketua KPU Bangli itu mengakui bahwa idenya tidak dapat langsung diterapkan di seluruh Indonesia, meski bertujuan positif mengurangi sampah plastik baliho, tidak semua daerah sudah memiliki alternatif media kampanye selain baliho.
“Yang namanya undang-undang dan PKPU berlaku seluruh Indonesia, kalau di Papua masih banyak tempat buang sampah, juga disana tidak ada videotron dan sinyal, kalau diubah tidak bisa tapi kita harus mencoba mempercepat,” ujarnya.
Baca juga: KPU ingin pengurangan baliho mulai dari Denpasar dan Badung
Untuk itu sampai saat ini KPU Bali konsisten hendak membuat kesepakatan bersama peserta Pilkada Serentak 2024 di Pulau Dewata agar tidak ada penggunaan baliho.
Lidartawan menyadari nota kesepakatan tidak memiliki kekuatan hukum sebesar undang-undang maupun PKPU, sehingga aturan internal antara penyelenggara dan peserta ini nantinya akan diselipkan sanksi yang bersifat moral.
“Kami harus lakukan ini, sanksinya moral misalnya tiap ada yang melanggar akan diturunkan balihonya oleh Satpol PP, atau kami catat siapa yang melakukan pelanggaran akan diumumkan di koran supaya masyarakat tau inilah pelanggar-pelanggar kesepakatan itu,” ujarnya.
Walau hanya menghasilkan kesepakatan bersama, menurut Lidartawan ini menjadi modal masyarakat dalam memilih pemimpin untuk Bali lima tahun ke depan.
“Kalau saya merasakan auranya sepertinya pemimpin-pemimpin yang sekarang semua ingin menjaga Bali, ini dibuktikan nanti, sekarang kita menyadarkan keluarga kita agar jangan memilih pemimpin yang merusak alam Bali,” kata Lidartawan.
Baca juga: Gerindra dukung rencana KPU Bali pilkada tanpa baliho
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Hal ini disampaikan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Kamis, ketika disinggung soal rencana KPU RI melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI membahas wacana membuka kembali pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah perseorangan.
Lidartawan mengatakan kesempatan komunikasi dengan dewan membahas PKPU ini tidak dapat digunakan untuk menyelipkan gagasan KPU Bali agar kampanye Pilkada Serentak 2024 tanpa baliho.
“Itu (rapat dengar pendapat) khusus membahas teknik pencalonan bukan untuk kampanye, jadi PKPU itu tentu tidak akan bisa diubah karena PKPU berlaku umum,” kata dia.
Mantan Ketua KPU Bangli itu mengakui bahwa idenya tidak dapat langsung diterapkan di seluruh Indonesia, meski bertujuan positif mengurangi sampah plastik baliho, tidak semua daerah sudah memiliki alternatif media kampanye selain baliho.
“Yang namanya undang-undang dan PKPU berlaku seluruh Indonesia, kalau di Papua masih banyak tempat buang sampah, juga disana tidak ada videotron dan sinyal, kalau diubah tidak bisa tapi kita harus mencoba mempercepat,” ujarnya.
Baca juga: KPU ingin pengurangan baliho mulai dari Denpasar dan Badung
Untuk itu sampai saat ini KPU Bali konsisten hendak membuat kesepakatan bersama peserta Pilkada Serentak 2024 di Pulau Dewata agar tidak ada penggunaan baliho.
Lidartawan menyadari nota kesepakatan tidak memiliki kekuatan hukum sebesar undang-undang maupun PKPU, sehingga aturan internal antara penyelenggara dan peserta ini nantinya akan diselipkan sanksi yang bersifat moral.
“Kami harus lakukan ini, sanksinya moral misalnya tiap ada yang melanggar akan diturunkan balihonya oleh Satpol PP, atau kami catat siapa yang melakukan pelanggaran akan diumumkan di koran supaya masyarakat tau inilah pelanggar-pelanggar kesepakatan itu,” ujarnya.
Walau hanya menghasilkan kesepakatan bersama, menurut Lidartawan ini menjadi modal masyarakat dalam memilih pemimpin untuk Bali lima tahun ke depan.
“Kalau saya merasakan auranya sepertinya pemimpin-pemimpin yang sekarang semua ingin menjaga Bali, ini dibuktikan nanti, sekarang kita menyadarkan keluarga kita agar jangan memilih pemimpin yang merusak alam Bali,” kata Lidartawan.
Baca juga: Gerindra dukung rencana KPU Bali pilkada tanpa baliho
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024