Kepala Desa Banjar Batanwani, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, I Made Sugianto mengatakan akan memperketat pengawasan terhadap turis asing yang datang ke wilayahnya.
Hal tersebut menyusul adanya peristiwa penggerebekan di villa Hati Indah (HI) di Banjar Batanwani, Desa Kukuh pada Rabu (26/6) lalu.
"Kami tentu saja dari Desa akan lebih memperketat pengawasan terhadap para tamu asing yang berkunjung ke desa kukuh. Hal ini dilakukan agar kejadian penggerebekan terhadap 103 warga negara asing di Villa Hati tidak terulang kembali, " ujar Made Sugianto saat di temui di Kantor Desa Kukuh, Jumat.
Made Sugianto menambahkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, untuk kedepannya penyewa villa khususnya wisatanya asing harus mengikuti prosedur atau aturan yang di berlakukan oleh desa.
"Jika tidak sesuai aturan yang diberlakukan maka wisatawan asing itu tidak kami izinkan untuk menyewa Villa. Sebaliknya jika sesuai aturan baru diizinkan," kata Sugianto.
Di sisi lain, Made Sugianto meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Polri untuk memberikan akses pada petugas desa agar bisa lebih intensif mengawasi wisatawan asing yang berada di Kabupaten Tabanan.
"Kami dari desa tidak bisa leluasa untuk memeriksa wisatawan asing yang berkunjung ke Tabanan. Selama ini akses terbatas, jika saja diberikan akses maka kami akan bisa mengawasi wisatawan asing dengan leluasa," imbuhnya.
Selain permintaan akses, jumlah petugas desa meski ditambah, agar pergerakan personil bisa di bagi ke beberapa titik untuk melakukan pengawasan juga pemantauan turis asing terutama yang menginap di villa-villa kawasan Desa Kukuh.
Sementara Itu, Kepala kewilayahan Banjar Batanwani Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan Putu Sukraiwan mengaku kecolongan atas peristiwa penangkapan terhadap 103 wisatawan asing yang terjadi di villa Hati Indah (HI) tersebut.
"Kami kecolongan. Terus terang saja sewaktu WNA itu menyewa villa mereka mengaku sebagian pelajar dan kami tidak curiga mereka akan melakukan tindakan yang melanggar hukum," tambahnya.
Menurut Putu Sukraiwan, penangkapan terhadap seratusan WNA di Villa Hati itu dilakukan oleh petugas kantor imigrasi dan Bais TNI pada Rabu 26 Juni lalu sekira pukul 15.00 Wita.
"Dari seratusan WNA itu 12 diantaranya adalah wanita," kata Putu.
Putu Sukraiwan menjelaskan, ke 103 WNA ini diamankan petugas karena melakukan kegiatan ilegal yakni penipuan dalam jaringan (online).
Usai penangkapan 103 WNA di Villa Hati Indah (HI), berdasarkan pantauan di lokasi TKP tidak terpasang garis polisi, namun di depan atau pun di dalam villa tidak tgerlihat aktivitas karena villa tersebut tertutup untuk umum.
Sebelumnya, 103 warga Taiwan itu ditangkap dalam penggeledahan tim gabungan di salah satu vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan pada Rabu (26/6) setelah melalui pengintaian Operasi Bali Becik.
Petugas menyita sejumlah barang dalam penggeledahan itu yang diduga terkait aksi kejahatan daring di antaranya 450 telepon seluler, sejumlah perangkat elektronik, paspor, peralatan internet tanpa kabel, hingga laptop.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Hal tersebut menyusul adanya peristiwa penggerebekan di villa Hati Indah (HI) di Banjar Batanwani, Desa Kukuh pada Rabu (26/6) lalu.
"Kami tentu saja dari Desa akan lebih memperketat pengawasan terhadap para tamu asing yang berkunjung ke desa kukuh. Hal ini dilakukan agar kejadian penggerebekan terhadap 103 warga negara asing di Villa Hati tidak terulang kembali, " ujar Made Sugianto saat di temui di Kantor Desa Kukuh, Jumat.
Made Sugianto menambahkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, untuk kedepannya penyewa villa khususnya wisatanya asing harus mengikuti prosedur atau aturan yang di berlakukan oleh desa.
"Jika tidak sesuai aturan yang diberlakukan maka wisatawan asing itu tidak kami izinkan untuk menyewa Villa. Sebaliknya jika sesuai aturan baru diizinkan," kata Sugianto.
Di sisi lain, Made Sugianto meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Polri untuk memberikan akses pada petugas desa agar bisa lebih intensif mengawasi wisatawan asing yang berada di Kabupaten Tabanan.
"Kami dari desa tidak bisa leluasa untuk memeriksa wisatawan asing yang berkunjung ke Tabanan. Selama ini akses terbatas, jika saja diberikan akses maka kami akan bisa mengawasi wisatawan asing dengan leluasa," imbuhnya.
Selain permintaan akses, jumlah petugas desa meski ditambah, agar pergerakan personil bisa di bagi ke beberapa titik untuk melakukan pengawasan juga pemantauan turis asing terutama yang menginap di villa-villa kawasan Desa Kukuh.
Sementara Itu, Kepala kewilayahan Banjar Batanwani Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan Putu Sukraiwan mengaku kecolongan atas peristiwa penangkapan terhadap 103 wisatawan asing yang terjadi di villa Hati Indah (HI) tersebut.
"Kami kecolongan. Terus terang saja sewaktu WNA itu menyewa villa mereka mengaku sebagian pelajar dan kami tidak curiga mereka akan melakukan tindakan yang melanggar hukum," tambahnya.
Menurut Putu Sukraiwan, penangkapan terhadap seratusan WNA di Villa Hati itu dilakukan oleh petugas kantor imigrasi dan Bais TNI pada Rabu 26 Juni lalu sekira pukul 15.00 Wita.
"Dari seratusan WNA itu 12 diantaranya adalah wanita," kata Putu.
Putu Sukraiwan menjelaskan, ke 103 WNA ini diamankan petugas karena melakukan kegiatan ilegal yakni penipuan dalam jaringan (online).
Usai penangkapan 103 WNA di Villa Hati Indah (HI), berdasarkan pantauan di lokasi TKP tidak terpasang garis polisi, namun di depan atau pun di dalam villa tidak tgerlihat aktivitas karena villa tersebut tertutup untuk umum.
Sebelumnya, 103 warga Taiwan itu ditangkap dalam penggeledahan tim gabungan di salah satu vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan pada Rabu (26/6) setelah melalui pengintaian Operasi Bali Becik.
Petugas menyita sejumlah barang dalam penggeledahan itu yang diduga terkait aksi kejahatan daring di antaranya 450 telepon seluler, sejumlah perangkat elektronik, paspor, peralatan internet tanpa kabel, hingga laptop.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024