Jakarta (Antara Bali) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyetujui permintaan DPRD Garut untuk memberhentikan Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut, Jawa Barat dengan menandatangai surat keputusan pemberhentian.
"Bapak Presiden sudah menandatangani (surat keputusan) pemberhentian Aceng. Hari ini sudah," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
Mendagri menjelaskan bahwa persetujuan Presiden itu diberikan setelah Mahkamah Agung menyatakan jika keputusan DPRD Garut untuk memberhentikan Aceng HM Fikri tidak melanggar peraturan. Pihaknya juga memastikan berkas terpenuhi.
"Keputusan itu meminta Presiden untuk memberhentikan, jadi ini permintaan DPRD Garut untuk memberhentikan. Atas dasar itu kami sudah mengajukan kepada Presiden pada Senin (17/2) karena menurut Undang-Undang dalam waktu 30 hari Presiden wajib memproses keputusan itu," katanya.
Menurut Mendagri, setelah menerima surat keputusan itu dari Sekretariat Negara maka pihaknya akan segera meneruskannya kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk diproses lebih lanjut.
"Saya kira dalam seminggu sudah selesai. Ini soal administrasi saja," katanya
Pemberhentian Aceng HM Fikri, tambah Mendagri, akan diikuti oleh pengangkatan Wakil Bupati Garut Agus Hamdani sebagai bupati yang baru. Ia mengatakan bahwa jabatan wakil bupati untuk sementara tidak diisi karena masa jabatan tidak sampai satu tahun. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Bapak Presiden sudah menandatangani (surat keputusan) pemberhentian Aceng. Hari ini sudah," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jakarta, Rabu.
Mendagri menjelaskan bahwa persetujuan Presiden itu diberikan setelah Mahkamah Agung menyatakan jika keputusan DPRD Garut untuk memberhentikan Aceng HM Fikri tidak melanggar peraturan. Pihaknya juga memastikan berkas terpenuhi.
"Keputusan itu meminta Presiden untuk memberhentikan, jadi ini permintaan DPRD Garut untuk memberhentikan. Atas dasar itu kami sudah mengajukan kepada Presiden pada Senin (17/2) karena menurut Undang-Undang dalam waktu 30 hari Presiden wajib memproses keputusan itu," katanya.
Menurut Mendagri, setelah menerima surat keputusan itu dari Sekretariat Negara maka pihaknya akan segera meneruskannya kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk diproses lebih lanjut.
"Saya kira dalam seminggu sudah selesai. Ini soal administrasi saja," katanya
Pemberhentian Aceng HM Fikri, tambah Mendagri, akan diikuti oleh pengangkatan Wakil Bupati Garut Agus Hamdani sebagai bupati yang baru. Ia mengatakan bahwa jabatan wakil bupati untuk sementara tidak diisi karena masa jabatan tidak sampai satu tahun. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013