Kepolisian Daerah (Polda) Bali mendalami kasus dugaan unsur kelalaian dari pemilik gudang LPG, sehingga menyebabkan kebakaran dan ledakan gas dalam jumlah yang besar di Jalan Cargo Taman 1, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Minggu (9/6).
"Penyebab sumber api dan seterusnya apakah benar ada unsur kelalaian ataukah ada hal-hal lain sedang dikembangkan oleh Polresta Denpasar bekerja sama dengan Polda Bali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Selasa.
Jansen mengatakan peristiwa kebakaran yang menyebabkan adanya korban, bahkan sampai meninggal dunia tersebut membuat pemilik gudang atas nama CV Bintang Bagus Perkasa mempertanggungkan perbuatannya. Pemilik gudang pun telah diperiksa oleh penyidik kepolisian setempat
Namun demikian, kata dia, dugaan kelalaian dari pemilik gudang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Polresta Denpasar sambil menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik di lapangan.
Baca juga: Polisi: 18 korban kebakaran gudang elpiji di Denpasar dirawat di lima RS
"Nanti seperti yang saya sampaikan apakah ada unsur kelalaian di sana,apakah ada unsur kesengajaan. Makanya dari hasil pemeriksaan nanti dapat disimpulkan dan sementara dari penyidik Polresta Denpasar mendalaminya," katanya.
Menurut Jansen, pemilik gudang gas elpiji yang terbakar tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemilik gudang masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian, jika ditemukan adanya dugaan kelalaian maka bukan tidak mungkin pemilik gudang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, kata dia, Polda Bali pun masih menyelidiki dugaan pengoplosan gas elpiji, sehingga menyebabkan kebakaran gudang di bawah naungan CV. Bintang Bagus Perkasa itu.
Dugaan pengoplosan gas elpiji tersebut, setelah munculnya berbagai keterangan dari beberapa warga yang setiap hari melihat adanya truk pengangkut tabung gas elpiji keluar masuk gudang tersebut.
Baca juga: Pemkot Denpasar verifikasi santunan korban kebakaran gudang elpiji
Apalagi pihak PT. Pertamina Patra Niaga telah memberikan pernyataan resmi bahwa gudang Liquified Petroleum Gas (LPG) yang mengalami kebakaran di Denpasar, Bali itu diduga menjadi tempat praktik pengoplosan karena bukan agen atau pangkalan resmi.
Dugaan pengoplosan gas itu menguat setelah tim Pertamina menemukan tabung gas mulai ukuran subsidi tiga kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram di lokasi kejadian tersebut.
Menanggapi hal itu, Jansen menjawab masih didalami penyidik, termasuk informasi dugaan pengoplosan masih didalami penyidik Polresta Denpasar.
Sebelumnya, sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, dikabarkan terbakar pada Minggu (9/6) sekitar pukul 06.10 Wita.
Kepolisian Daerah Bali menyebutkan akibat ledakan tersebut menyebabkan korban jiwa sekitar 18 orang, yang umumnya mengalami luka bakar serius, di antaranya satu orang dinyatakan telah meninggal dunia.
"Penyebab sumber api dan seterusnya apakah benar ada unsur kelalaian ataukah ada hal-hal lain sedang dikembangkan oleh Polresta Denpasar bekerja sama dengan Polda Bali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Selasa.
Jansen mengatakan peristiwa kebakaran yang menyebabkan adanya korban, bahkan sampai meninggal dunia tersebut membuat pemilik gudang atas nama CV Bintang Bagus Perkasa mempertanggungkan perbuatannya. Pemilik gudang pun telah diperiksa oleh penyidik kepolisian setempat
Namun demikian, kata dia, dugaan kelalaian dari pemilik gudang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik Polresta Denpasar sambil menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik di lapangan.
Baca juga: Polisi: 18 korban kebakaran gudang elpiji di Denpasar dirawat di lima RS
"Nanti seperti yang saya sampaikan apakah ada unsur kelalaian di sana,apakah ada unsur kesengajaan. Makanya dari hasil pemeriksaan nanti dapat disimpulkan dan sementara dari penyidik Polresta Denpasar mendalaminya," katanya.
Menurut Jansen, pemilik gudang gas elpiji yang terbakar tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemilik gudang masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian, jika ditemukan adanya dugaan kelalaian maka bukan tidak mungkin pemilik gudang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, kata dia, Polda Bali pun masih menyelidiki dugaan pengoplosan gas elpiji, sehingga menyebabkan kebakaran gudang di bawah naungan CV. Bintang Bagus Perkasa itu.
Dugaan pengoplosan gas elpiji tersebut, setelah munculnya berbagai keterangan dari beberapa warga yang setiap hari melihat adanya truk pengangkut tabung gas elpiji keluar masuk gudang tersebut.
Baca juga: Pemkot Denpasar verifikasi santunan korban kebakaran gudang elpiji
Apalagi pihak PT. Pertamina Patra Niaga telah memberikan pernyataan resmi bahwa gudang Liquified Petroleum Gas (LPG) yang mengalami kebakaran di Denpasar, Bali itu diduga menjadi tempat praktik pengoplosan karena bukan agen atau pangkalan resmi.
Dugaan pengoplosan gas itu menguat setelah tim Pertamina menemukan tabung gas mulai ukuran subsidi tiga kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram di lokasi kejadian tersebut.
Menanggapi hal itu, Jansen menjawab masih didalami penyidik, termasuk informasi dugaan pengoplosan masih didalami penyidik Polresta Denpasar.
Sebelumnya, sebuah gudang gas elpiji di Jalan Cargo Taman I, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, dikabarkan terbakar pada Minggu (9/6) sekitar pukul 06.10 Wita.
Kepolisian Daerah Bali menyebutkan akibat ledakan tersebut menyebabkan korban jiwa sekitar 18 orang, yang umumnya mengalami luka bakar serius, di antaranya satu orang dinyatakan telah meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024