Jakarta (Antara Bali) - Salah seorang yang dicekal terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ridwan Hakim, telah pergi ke luar negeri.

"Berdasarkan skep KPK no KEP 107/01-23/02/2013 tanggal 8 Februari 2013 atas nama Ahmad Zaky, Rudy Susanto, Ridwan Hakim dan Jerry Roger. Ridwan Hakim keluar Indonesia dengan pesawat Turkies Air TK67 pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2013 pukul 19.49 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.

Pada Kamis (14/2), Komisi Pemberantasan Korups mengumumkan empat orang yang telah "dicegah" terkait kasus kuota impor daging di Kementan sejak 8 Februari 2013 yaitu Ahmad ZakY, Rudy Susanto, Jerry Roger dan Ridwan Hakim. Ridwan diketahui adalah anak keempat Hilmi Aminuddin, Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera.

"Surat cegah diterima pada 8 Februari 2013 pukul 19.40 WIB. Surat itu ditandatangani 8 Februari 2013 oleh pimpinan KPK," ungkap Denny seraya menyebutkan, Hilmi Aminuddin dan Ridwan Hakim memiliki peternakan seluas 4 hektare di Cibodas, Jawa Barat, dengan sekitar 1.000 sapi.

Hari Jumat ini KPK menjadwalkan pemanggilan Ridwan Hakim sebagai saksi. KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Luthfi, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah serta dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Lutfhi diduga menggunakan pengaruhnya (trading in influence) terhadap kadernya menteri pertanian Suswono. KPK menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai awal untuk mengamankan komitmen kuota impor daging sapi.

Uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan "commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton. (*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013