Pemerintah Provinsi Bali tengah mengidentifikasi sejumlah persoalan yang masih terjadi dalam praktik pungutan bagi wisatawan asing, yang dijadikan sebagai bahan kajian terkait revisi Perda Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
"Arahan Pak Pj (Penjabat Gubernur Bali), segera siapkan revisi perda tersebut menyesuaikan dengan kondisi di lapangan seperti apa," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana di Denpasar, Jumat.
Sudarsana menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika bertajuk Pemantauan dan Evaluasi Ranperda/Perda Pariwisata: Upaya Meningkatkan Pengembangan Pariwisata Bali.
Selain Sudarsana, agenda penyerapan aspirasi itu juga menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini dan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Provinsi Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana.
Selain itu juga hadir Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Bali I Nyoman Nuarta dan Ketua Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) Provinsi Bali Agus Maha Usadha.
Baca juga: Bupati Tabanan: Pungutan wisman untuk kesejahteraan rakyat (video)
Sudarsana mengatakan, Peraturan Daerah Provinsi Bali No 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali masih perlu dilakukan revisi karena dalam pelaksanaannya di lapangan masih ada sejumlah persoalan yang diperlukan pengaturan lebih lanjut.
Di antaranya, ujar Sudarsana, terkait pengaturan mengenai fee (biaya) yang dikenakan pada wisatawan di luar pungutan Rp150 ribu jika Pemprov Bali bekerja sama dengan asosiasi yang mau membantu memungut itu.
Sejak diberlakukan secara resmi mulai 14 Februari 2024 itu, Pemprov Bali untuk pemungutannya baru bekerja sama dengan BPD Bali yang dikenakan biaya Rp4.500. Oleh karena itu dalam regulasinya harus diatur kembali rentang biaya tambahan tersebut ketika nanti melibatkan lembaga lainnya.
"Selain itu juga terkait dengan tempat pemungutan dan sejumlah ketentuan lainnya yang belum diatur dalam perda," ucapnya.
Menurut Sudarsana, saat ini sedang dilakukan identifikasi persoalan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali. Selain itu juga pihaknya tentu mendengarkan masukan dari asosiasi-asosiasi pariwisata dan juga pihak BPD Bali.
"Targetnya tahun ini setelah identifikasi maka segera dinaikkan untuk revisi perda," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini menyampaikan, jumlah pungutan bagi wisatawan asing yang sudah berhasil terkumpul dari 7 Februari- 18 April 2024 tercatat sebesar Rp61,4 miliar atau sudah dibayarkan oleh 409.600 wisatawan.
Baca juga: Agen perjalanan dukung Dispar Bali soal pungutan wisman di terminal domestik
Dayu Indah tidak memungkiri masih ada sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya seperti ada kendala dalam sistem yang lambat dan terkadang menyebabkan wisman dobel bayar. Terkait kendala ini sudah dilakukan sejumlah perbaikan sistem.
Selanjutnya juga baru terjaring 40 persen dari jumlah wisatawan yang ke Bali karena ada juga wisatawan asing yang tidak tahu karena baru saja diterapkan, keterbatasan loket pengecekan dan pembayaran serta SDM. Terkait sosialisasi juga sudah dibantu melalui Kantor Kedutaan Asing yang ada di Jakarta dan juga Kedutaan Besar Indonesia yang ada di luar negeri.
Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika mengatakan mengenai masalah yang terkait dengan norma dalam pungutan bagi wisatawan asing ini harus segera diselesaikan.
"Wisatawan tentu ingin tahu juga regulasi daerah yang berkaitan dengan pariwisata serta nanti penggunaan dari pungutan tersebut. Pak Pj Gubernur juga pasti ingin beres semuanya dalam waktu cepat," ucap mantan Gubernur Bali dua periode itu.
Terkait dengan penggunaan dana pungutan yang telah terkumpul melalui mekanisme APBD, kata Pastika, diharapkan dapat dikawal dengan baik dan peruntukannya sesuai dengan tujuan awal untuk pelindungan budaya dan alam Bali.
Pastika juga menyinggung agar ada regulasi daerah yang aplikatif mengatur penggunaan produk herbal lokal Bali pada akomodasi wisata setempat, sehingga pelaku UMKM bisa menjadi "raja" di Pulau Dewatai. "Produk UMKM kita itu hebat-hebat, tetapi dihadapkan pada persaingan ketat dengan produk dari luar," ujarnya.
Sedangkan GIPI Bali, HPI Bali, dan NCPI Provinsi Bali memberikan masukan yang senada supaya aturan main terkait pungutan bagi wisatawan asing ini benar-benar ditegakkan sehingga pungutan menjadi efektif.
"Jangan sampai semakin banyak wisman yang lolos karena hal tersebut bisa berdampak pada kepercayaan mereka terhadap pemerintah. Selain itu agar dijamin kemudahan sistem pembayarannya," ucap Agung Partha.
Sedangkan Nuarta dan Agus mengatakan, penggunaan pungutan tersebut nantinya harus dikawal dengan baik agar dapat memberikan citra positif bagi pariwisata Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Arahan Pak Pj (Penjabat Gubernur Bali), segera siapkan revisi perda tersebut menyesuaikan dengan kondisi di lapangan seperti apa," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana di Denpasar, Jumat.
Sudarsana menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika bertajuk Pemantauan dan Evaluasi Ranperda/Perda Pariwisata: Upaya Meningkatkan Pengembangan Pariwisata Bali.
Selain Sudarsana, agenda penyerapan aspirasi itu juga menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini dan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Provinsi Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana.
Selain itu juga hadir Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Bali I Nyoman Nuarta dan Ketua Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) Provinsi Bali Agus Maha Usadha.
Baca juga: Bupati Tabanan: Pungutan wisman untuk kesejahteraan rakyat (video)
Sudarsana mengatakan, Peraturan Daerah Provinsi Bali No 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali masih perlu dilakukan revisi karena dalam pelaksanaannya di lapangan masih ada sejumlah persoalan yang diperlukan pengaturan lebih lanjut.
Di antaranya, ujar Sudarsana, terkait pengaturan mengenai fee (biaya) yang dikenakan pada wisatawan di luar pungutan Rp150 ribu jika Pemprov Bali bekerja sama dengan asosiasi yang mau membantu memungut itu.
Sejak diberlakukan secara resmi mulai 14 Februari 2024 itu, Pemprov Bali untuk pemungutannya baru bekerja sama dengan BPD Bali yang dikenakan biaya Rp4.500. Oleh karena itu dalam regulasinya harus diatur kembali rentang biaya tambahan tersebut ketika nanti melibatkan lembaga lainnya.
"Selain itu juga terkait dengan tempat pemungutan dan sejumlah ketentuan lainnya yang belum diatur dalam perda," ucapnya.
Menurut Sudarsana, saat ini sedang dilakukan identifikasi persoalan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali dan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali. Selain itu juga pihaknya tentu mendengarkan masukan dari asosiasi-asosiasi pariwisata dan juga pihak BPD Bali.
"Targetnya tahun ini setelah identifikasi maka segera dinaikkan untuk revisi perda," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini menyampaikan, jumlah pungutan bagi wisatawan asing yang sudah berhasil terkumpul dari 7 Februari- 18 April 2024 tercatat sebesar Rp61,4 miliar atau sudah dibayarkan oleh 409.600 wisatawan.
Baca juga: Agen perjalanan dukung Dispar Bali soal pungutan wisman di terminal domestik
Dayu Indah tidak memungkiri masih ada sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya seperti ada kendala dalam sistem yang lambat dan terkadang menyebabkan wisman dobel bayar. Terkait kendala ini sudah dilakukan sejumlah perbaikan sistem.
Selanjutnya juga baru terjaring 40 persen dari jumlah wisatawan yang ke Bali karena ada juga wisatawan asing yang tidak tahu karena baru saja diterapkan, keterbatasan loket pengecekan dan pembayaran serta SDM. Terkait sosialisasi juga sudah dibantu melalui Kantor Kedutaan Asing yang ada di Jakarta dan juga Kedutaan Besar Indonesia yang ada di luar negeri.
Sementara itu anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika mengatakan mengenai masalah yang terkait dengan norma dalam pungutan bagi wisatawan asing ini harus segera diselesaikan.
"Wisatawan tentu ingin tahu juga regulasi daerah yang berkaitan dengan pariwisata serta nanti penggunaan dari pungutan tersebut. Pak Pj Gubernur juga pasti ingin beres semuanya dalam waktu cepat," ucap mantan Gubernur Bali dua periode itu.
Terkait dengan penggunaan dana pungutan yang telah terkumpul melalui mekanisme APBD, kata Pastika, diharapkan dapat dikawal dengan baik dan peruntukannya sesuai dengan tujuan awal untuk pelindungan budaya dan alam Bali.
Pastika juga menyinggung agar ada regulasi daerah yang aplikatif mengatur penggunaan produk herbal lokal Bali pada akomodasi wisata setempat, sehingga pelaku UMKM bisa menjadi "raja" di Pulau Dewatai. "Produk UMKM kita itu hebat-hebat, tetapi dihadapkan pada persaingan ketat dengan produk dari luar," ujarnya.
Sedangkan GIPI Bali, HPI Bali, dan NCPI Provinsi Bali memberikan masukan yang senada supaya aturan main terkait pungutan bagi wisatawan asing ini benar-benar ditegakkan sehingga pungutan menjadi efektif.
"Jangan sampai semakin banyak wisman yang lolos karena hal tersebut bisa berdampak pada kepercayaan mereka terhadap pemerintah. Selain itu agar dijamin kemudahan sistem pembayarannya," ucap Agung Partha.
Sedangkan Nuarta dan Agus mengatakan, penggunaan pungutan tersebut nantinya harus dikawal dengan baik agar dapat memberikan citra positif bagi pariwisata Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024