Oleh Susylo Asmalyah

Jakarta (Antara Bali) - Peristiwa penggerebekan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terjadi di rumah artis Raffi Ahmad di kawasan Jalan Gunung Balong I No.16, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu (27/1) sekitar pukul 05.00 Wib cukup mengegerkan masyarakat.

BNN saat itu, mengamankan 17 orang yang berada di rumah mantan kekasih Yuni Shara, termasuk Raffi, serta artis Zaskia Sungkar, Irwansyah dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Wanda Hamidah.

Kronologis penangkapan diawali dengan informasi dari msyarakat. BNN melakukan pendalaman penyidikan, setelah bukti cukup.

BNN pada Jumat (1/2) menetapkan Raffi sebagai tersangka bersama tujuh orang. Penetapan delapan orang tersangka berdasarkan hasil laboratorium dan lainnya yang telah dilakukan oleh BNN selama 5X24 jam. Presenter program "Dahsyat" ini ditahan dan diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

"Raffi sudah lama pakai methylone, sudah terbukti dan tidak bisa dibohongin," kata Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Kusman Suriakusumah. Raffi menggunakan zat ini setelah mengalami permasalahan pribadi, sehingga mengganggu tingkah laku dan proses dalam berpikirnya, ucapnya.

Raffi sebagai tersangka dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dikenakan pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 132, 133 jun to pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun  2009 tentang Narkotika.

Staf Ahli Kimia Farmasi BNN, Mufti Djusnir mengatakan, efek samping menggunakan cathinone lebih berbahaya dari sabu-sabu maupun ekstasi sehingga perlu diwaspadai peredarannya.

"Efek samping menggunakan cathinone lebih dahsyat dari sabu-sabu maupun ekstasi yang struktur dasarnya adalah MDMA yakni 3,4 methylene dioxy metacathinone," kata Mufti.

Cathinone sebenarnya bukan barang baru dan jauh lebih awal ditemukan oleh ahli di Eropa. Namun karena bahaya daripada golongan cathinone lebih besar, sehingga orang beralih dan keluar zat baru amphetamin derivat, katanya.

"Jadi kalau cathinone dari alam kemudian diisolasi, misalnya kita lihat kalau disubstitusi senyawa dasar cathinone itu gugusnya dengan gugus methil maka cathinone berubah menjadi metcathinone," kata Mufti.

Bahaya dari zat tersebut mengalami psikoaktif, siapa pun yang menggunakan tanpa takaran jelas mengakibatkan overdosis sehingga kejang, keram dan berakhir dengan kematian, katanya.

Bahan dasar chathinone ditemukan
Tanaman khat atau chata edulis, bahan dasar chathinone zat narkotika golongan I, ditemukan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Di daerah tersebut, tanaman khat menjadi mata pencaharian utama warga.

Tanaman ini daunnya berwarna hijau yang berbentuk oval agak lancip, dengan bagian atas daun agak kasar permukaannya. Pucuk daun yang muda biasa dipetik dan dan dikunyah rasanya agak getir dan sepet.

Ila (35), salah seorang warga mengatakan sudah selama dua tahun dia menanam khat atau biasa disebut teh Arab di lahannya seluas 700 meter persegi.     "Hasilnya lumayan setiap bulan bisa mencapai Rp7 juta, untuk kebutuhan saya sehari-hari," kata janda tiga anak itu.

Asal mula Ila menanam khat dari bibit yang diberi oleh mantan majikannya yang warga negara Arab, dimana dia bekerja sebagai manajer di restoran makanan Arab di kawasan Cisarua.

"Cara menanam khat ini mudah cuman distek dan ditanam aja sudah tumbuh.  Ada dua jenis khat yang merah namanya ahmar dan yang hijau ahdor, semuanya laku dijual," katanya.

Tanaman khat yang banyak tumbuh di negara Yaman dan Afrika yang digunakan adalah bagian pucuknya. " Orang Arab yang datang langsung makan bagian pucuk daun mudanya saja, katanya.

Daun khat oleh masyarakat sekitar dipercaya untuk mengobati sakit perut, diabetes, kolesterol dan darah tinggi, katanya.

Ila hanya mengharapkan ganti rugi pemerintah dengan dimusnahkannya tanaman khat yang ada di lahannya, karena merupakan mata pencahariannya.

Sementara itu, Saiful (50), salah seorang sekitar mengaku ikhlas kalau memang dilarang menanam khat lagi. "Saya ikhlas kalau memang dilarang untuk menanam, bila bisa merusak kesehatan," kata Saiful.

Dia mengaku sudah dua tahun menanam tumbuhan khat dan sudah beberapa kali panen hasilnya. "Setiap bulan saya dapat penghasilan sekitar Rp3 juta, dengan luas lahan yang saya miliki 300 meter persegi," tuturnya.

Daun khat biasa digunakan oleh orang Arab dengan cara dikunyah yang dipercaya untuk meningkatkan vitalitas, tapi kalau keseringan mengunyah daun khat bisa merusak gigi, katanya.

Sebelum menanam khat, Saiful menanami lahannya dengan wortel dan daun bawang, namun secara ekonomis penghasilnya lebih tinggi dia menanam khat.

Harga satu ikat wortel dijual Rp1000 sedangkan harga satu kresek kecil daun khat Rp200 ribu, kresek sedang Rp300 ribu dan kresek besar Rp1,1 juta.

Hal ini memicu Saiful dan tiga warga lain di kawasan jalan Alun-Alun Inpres, Cisarua menanam tanaman yang saat ini sudah dilarang. "Saya cuman minta ganti rugi untuk modal dan membeli bibit untuk bertani wortel lagi," katanya.

Dimusnahkan dan ditindak
Masyarakat Cisarua pada Kamis (7/2) bersama dengan BNN dan pejabat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) mencabut dan memusnahkan tumbuhan khat.

Di kawasan Bogor ditemukan 55 titik lahan yang ditanam tumbuhan khat yang total luasnya sekitar tujuh hektar yang tersebar di kawasan Cisarua Utara, Cisarua Selatan dan Puncak.

Selanjutnya di kawasan tersebut langsung dipasang spanduk sebagai bentuk sosialisasi larangan untuk menanam tanaman khat dengan ancaman Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BNN juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan aparat terkait tanaman khat atau chata edulis, bahan dasar chatinone, zat narkotika golongan I yang banyak ditemui di kawasan Cisarua.

"Kami baru selesai melakukan edukasi kepada aparat dan masyarakat terkait tanaman khat, karena tanaman ini dibawa dari luar negeri," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto.

Dia mengatakan bila masyarakat tidak tahu terhadap tanaman tersebut, BNN masih maklumi.  Namun setelah itu, dilakukan langkah dari pemerintah untuk sosialisasi tidak untuk menanam tumbuhan khat.

"Bila ada warga yang menanam, karena sudah diberikan sosialisasi maka kita akan menindaknya," kata Benny.

BNN akan memprogramkan "alternative development" bagi para petani khat di Cisarua. Program itu untuk menuntun petani agar tak kembali menanam tanaman berbahaya dan mengambil keuntungan dari komoditi lainnya.

Program "alternative development" bagi petani khat Program tersebut berupa tindak persuasif BNN kepada para petani untuk menanam tanaman komoditas lain di sejumlah lahan itu.

"Tanaman terkait dengan narkotika pasti akan dilakukan seperti 'alternative  development' seperti masalah tanaman ganja di Aceh," katanya. (*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013