Kuta (Antara Bali) - Yunita Elvareta Mitak alias Mita (21), perempuan asal NTT yang tinggal di Perum Dalung Permai, Denpasar, ditangkap Tim Buser Polsek Kuta Utara berdasarkan laporan masyarakat dalam kasus penggelapan empat sepeda motor berbagai merek.

Perwira Hubungan Masyarakat Polres Badung Kompol IGA Sasih didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP I Nyoman Sukanada di Kuta, Jumat mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan dari kedua korban, masing-masing I Made Wira Atmaja (23) dan I Nyoman Suwika(40), terkait penggelapan sepeda motor yang disewakan di dua tempat berbeda.

"Tersangka kami amankan atas laporan kedua korban pada Sabtu (30/1) lalu yang mengaku bahwa motornya telah digelapkan oleh tersangka," katanya.

Ia menjelaskan atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa empat sepeda motor yang sebelumnya ia sewa.

Menurut dia, awalnya pada 9 Januari sampai 24 Januari, pelaku mendatangi dua tempat penyewaan motor milik dua korban di kawasan Kuta, Kabupaten Badung. 

Sementara Yunita yang mengaku pernah bekerja di salah satu pusat perbelanjaan di Bali itu mengatakan, ia nekat menggelapkan empat motor itu untuk membayar utang.

"Saya kepepet, saya punya utang sebesar Rp11 juta lebih, akhirnya ke empat motor itu saya gadaikan kepada tante saya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang saat ini sedang hamil itu, bersama barang buktinya diamankan petugas Polsek Kuta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010