Kepolisian Resort Jembrana, Bali menangkap tiga anggota komplotan spesialis pencurian speedometer truk dengan barang bukti belasan onderdil kendaraan tersebut.
 
"Pelaku beroperasi di seluruh Bali. Di Kabupaten Jembrana mereka beraksi di dua lokasi," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto di Negara, Jumat.

Menurut dia, dari pemeriksaan terhadap pelaku yang tertangkap yaitu DEF, DH dan ADW.
 
Dia mengatakan, komplotan ini mengincar truk yang ditinggal sopirnya pulang, dengan kendaraan terparkir di pinggir jalan atau SPBU.
 
Penyelidikan kasus ini dilakukan, kata dia, setelah pihaknya mendapat laporan hilangnya speedometer pada truk yang terparkir di SPBU di Desa Melaya dan di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk yang masuk wilayah Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya pada bulan Februari lalu.

Baca juga: Polres Jembrana tangkap residivis pengedar narkoba jenis sabu-sabu
 
"Dalam aksinya pelaku memang mengincar truk-truk besar sejenis tronton. Dari komplotan ini kami menyita 14 speedometer sebagai barang bukti," katanya.

Semuanya warga Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur diketahui mereka juga beroperasi di daerah lainnya di Bali.
 
Untuk itu, kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan polres lainnya terkait tindak pidana pencurian speedometer truk ini.
 
"Koordinasi dilakukan dengan polres-polres yang disebutkan pelaku pernah melakukan perbuatan serupa di sana," katanya.

Baca juga: Kapolda Bali pantau rekapitulasi di ppk Kabupaten Jembrana
 
Selain tiga pelaku, dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yaitu Heri dan Agus Jafar Shodiq.
 
"Selain kami kejar, kedua orang itu juga kami masukkan dalam daftar pencarian orang. Semoga cepat tertangkap," katanya.
 
Oleh pelaku, speedometer truk yang harga normalnya antara Rp10 juta hingga Rp20 juta ini dijual dengan harga Rp2 juta sampai Rp3 juta, yang mereka habiskan untuk kebutuhan sehari-hari.
 
Dari peristiwa ini, dia mengimbau sopir truk untuk memarkir kendaraannya di tempat aman yang bisa setiap saat diawasi.
 
"Atau kalau terpaksa harus parkir di SPBU atau pinggir jalan, usahakan ada yang menjaga agar peristiwa serupa tidak terulang," katanya.
 
Oleh polisi, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
 
Selain pencurian speedometer, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda yang salah satunya terjadi pada tahun 2020.
 
Untuk kasus tahun 2020 tersebut, pelaku berinisial GLW yang merupakan residivis ditangkap sesaat setelah keluar dari LP Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
 

 

Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024