Pemerintah Kota Denpasar, Bali, tahun ini menaikkan besaran insentif bagi setiap kelihan adat (ketua dusun adat) dan pangliman (wakil ketua) subak di kota setempat dari sebelumnya Rp1 juta per bulan menjadi Rp1,5 juta.
"Kami harapkan dengan pemberian insentif ini maka peran mereka dalam pelestarian seni budaya dan istiadat di masing-masing banjar adat bisa berjalan dengan baik," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara di Denpasar, Kamis.
Selain itu, ujar dia, supaya dapat mendukung program-program Pemerintah Kota Denpasar sehingga sinergi antara desa adat dan banjar adat dengan pemerintah daerah bisa berjalan semakin erat dan baik.
Kenaikan insentif tersebut sekaligus merupakan bentuk komitmen Pemkot Denpasar dalam menjalankan semangat vasudhaiva kutumbakam (pertanian) serta sebagai bentuk kepedulian untuk terus menjaga pertanian serta melestarikan adat, budaya dan tradisi Bali.
Insentif masing-masing sebesar Rp1,5 juta per bulan itu akan diterima oleh 360 kelihan adat dan 144 pangliman subak di Ibu Kota Provinsi Bali itu.
"Selain itu mereka juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan iurannya oleh Pemerintah Kota Denpasar," ujar Raka lagi.
Pihaknya berharap dengan sejumlah program keberpihakan dari Pemerintah Kota Denpasar itu dapat memberikan kemanfaatan bagi kelihan adat dan pangliman subak se-Kota Denpasar.
Sedangkan terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka ketika terjadi musibah kecelakaan kerja maupun kematian, para pengurus adat dan subak dapat merasa lebih aman karena ada sumber pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Melalui program perlindungan ini mereka yang bertugas sebagai pangliman subak, kelihan adat dan prajuru (pengurus) adat lainnya bisa merasa terlindungi saat melaksanakan tugas," ucap Raka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
"Kami harapkan dengan pemberian insentif ini maka peran mereka dalam pelestarian seni budaya dan istiadat di masing-masing banjar adat bisa berjalan dengan baik," kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara di Denpasar, Kamis.
Selain itu, ujar dia, supaya dapat mendukung program-program Pemerintah Kota Denpasar sehingga sinergi antara desa adat dan banjar adat dengan pemerintah daerah bisa berjalan semakin erat dan baik.
Kenaikan insentif tersebut sekaligus merupakan bentuk komitmen Pemkot Denpasar dalam menjalankan semangat vasudhaiva kutumbakam (pertanian) serta sebagai bentuk kepedulian untuk terus menjaga pertanian serta melestarikan adat, budaya dan tradisi Bali.
Insentif masing-masing sebesar Rp1,5 juta per bulan itu akan diterima oleh 360 kelihan adat dan 144 pangliman subak di Ibu Kota Provinsi Bali itu.
"Selain itu mereka juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan iurannya oleh Pemerintah Kota Denpasar," ujar Raka lagi.
Pihaknya berharap dengan sejumlah program keberpihakan dari Pemerintah Kota Denpasar itu dapat memberikan kemanfaatan bagi kelihan adat dan pangliman subak se-Kota Denpasar.
Sedangkan terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka ketika terjadi musibah kecelakaan kerja maupun kematian, para pengurus adat dan subak dapat merasa lebih aman karena ada sumber pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Melalui program perlindungan ini mereka yang bertugas sebagai pangliman subak, kelihan adat dan prajuru (pengurus) adat lainnya bisa merasa terlindungi saat melaksanakan tugas," ucap Raka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024