Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui surat nomor RT.01/215 /DPDRI/Ill/2024 tentang penghentian hak-hak keuangan, administratif dan fasilitas lainnya, menyampaikan agar Arya Wedakarna (AWK) segera mengambil barang di kantor hingga batas 12 Maret 2024.
Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio di Denpasar, Rabu, mengatakan kantor sekretariat setempat telah diminta berpedoman pada arahan tersebut, sehingga jika AWK tidak meninggalkan kantor maka akan ada arahan lebih lanjut.
“Sudah, sudah terima (surat), kita lihat nanti lah. Kami kan berpedoman pada surat itu, karena ini kan surat sudah keluar, sudah ada surat itu juga Pak AWK sudah konfirmasi,” kata dia.
Untuk itu sisa waktu sepekan pihak Sekretariat DPD RI Bali hanya menunggu persiapan AWK dan tidak mau berandai-andai apabila senator dua periode itu enggan mengikuti aturan.
Baca juga: DPD RI Bali: Keppres pemecatan AWK dibacakan Maret
“Jangan berandai-andai dulu lah, kita berpikir positif saja. Kan sampai tanggal 12 (Maret), kita pasti juga kan akan mengikuti isi surat itu, nanti itu yang kita pegang, ini masih lumayan seminggu ya kan,” ujar Putu Rio.
Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi DPD RI Lalu Nigman Zahir disampaikan bahwa segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya dihentikan.
Hal ini disesuaikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.
Sehubungan hal tersebut maka Arya Wedakarna tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat, dan administrasi lainnya atas nama anggota DPD RI Bali.
Baca juga: Mangku Pastika persilakan AWK sikapi keputusan BK DPD sesuai aturan
Selanjutnya tertulis dalam surat bahwa fasilitas tersebut akan dipersiapkan untuk pergantian antar waktu (PAW).
Sementara itu secara terpisah Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan terkait pergantian antarwaktu (PAW) atas nama Arya Wedakarna dapat digantikan oleh peraih suara kelima pada pemilu 2019 apabila keputusan pidana atas kasus AWK mencapai inkrah.
“Jadi hukum ada mekanismenya, jangan dihalangi, setiap orang punya praduga tidak bersalah. Kalau sudah putusan inkrah sebelum enam bulan sisa jabatan bisa PAW, tapi kalau kurang dari enam bulan walaupun diberhentikan tidak ada PAW,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio di Denpasar, Rabu, mengatakan kantor sekretariat setempat telah diminta berpedoman pada arahan tersebut, sehingga jika AWK tidak meninggalkan kantor maka akan ada arahan lebih lanjut.
“Sudah, sudah terima (surat), kita lihat nanti lah. Kami kan berpedoman pada surat itu, karena ini kan surat sudah keluar, sudah ada surat itu juga Pak AWK sudah konfirmasi,” kata dia.
Untuk itu sisa waktu sepekan pihak Sekretariat DPD RI Bali hanya menunggu persiapan AWK dan tidak mau berandai-andai apabila senator dua periode itu enggan mengikuti aturan.
Baca juga: DPD RI Bali: Keppres pemecatan AWK dibacakan Maret
“Jangan berandai-andai dulu lah, kita berpikir positif saja. Kan sampai tanggal 12 (Maret), kita pasti juga kan akan mengikuti isi surat itu, nanti itu yang kita pegang, ini masih lumayan seminggu ya kan,” ujar Putu Rio.
Dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi DPD RI Lalu Nigman Zahir disampaikan bahwa segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya dihentikan.
Hal ini disesuaikan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai anggota DPD RI dan anggota MPR RI.
Sehubungan hal tersebut maka Arya Wedakarna tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat, dan administrasi lainnya atas nama anggota DPD RI Bali.
Baca juga: Mangku Pastika persilakan AWK sikapi keputusan BK DPD sesuai aturan
Selanjutnya tertulis dalam surat bahwa fasilitas tersebut akan dipersiapkan untuk pergantian antar waktu (PAW).
Sementara itu secara terpisah Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan terkait pergantian antarwaktu (PAW) atas nama Arya Wedakarna dapat digantikan oleh peraih suara kelima pada pemilu 2019 apabila keputusan pidana atas kasus AWK mencapai inkrah.
“Jadi hukum ada mekanismenya, jangan dihalangi, setiap orang punya praduga tidak bersalah. Kalau sudah putusan inkrah sebelum enam bulan sisa jabatan bisa PAW, tapi kalau kurang dari enam bulan walaupun diberhentikan tidak ada PAW,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024