Kepala Kantor Dewan Perwakilan Daerah(DPD)RI Bali Putu Rio mengatakan pihak sekretariat belum menerima surat keputusan presiden (Keppres) secara resmi mengenai pemberhentian Arya Wedakarna (AWK), dan meminta menunggu hingga pusat membacakan langsung melalui sidang.
“Jadi saya tadi juga ditelepon pusat (DPD RI) sebenarnya dari pusat belum ada penyampaian secara resmi terkait keputusan tersebut, karena nanti akan ada sidang paripurna pembacaan keputusan ,” kata dia ketika dihubungi di Denpasar, Kamis.
“Sepertinya awal Maret 2024, tapi belum ada informasi jadwal pasti. Pasti itu secara resmi (dalam sidang paripurna) disampaikan,” sambung Putu Rio.
Diketahui sebelumnya pada Jumat (2/2) lalu BK DPD RI mengumumkan pemecatan Arya Wedakarna yang dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3.
Baca juga: Mangku Pastika persilakan AWK sikapi keputusan BK DPD sesuai aturan
Ia kemudian disanksi berat berupa pemberhentian tetap, ini diputuskan setelah sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021.
Kemudian pihak Sekretariat DPD RI di Bali menjelaskan bahwa pemberhentian berlanjut jika keputusan BK DPD RI berproses hingga lahir Keputusan Presiden (Keppres).
Kini Keppres tersebut muncul dan beredar dengan petikan Keputusan Presiden RI Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu anggota DPD dan MPR masa jabatan 2019-2024.
Isinya meresmikan pemberhentian Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, S.E (M.TRU)., M.Si sebagai anggota DPD dari dapil Bali sebagai anggota MPR masa jabatan 2019-2024, dengan bubuhan tanda tangan Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Februari 2024.
“Iya kalau Keppresnya saya juga tahu itu ada, tapi secara resmi belum menerima, jadi saya tidak memberi keterangan, overlap kalau saya memberi,” ujar Putu Rio.
Selain Surat Keputusan Presiden yang belum dirilis secara resmi, Rio menyebut surat pemberitahuan DPD RI ke KPU RI yang meminta menunda PAW AWK hingga keputusan inkrah juga belum sampai.
Maka dari itu dari pantauannya hingga saat ini Arya Wedakarna masih tetap bekerja di Kantor DPD RI Bali, barang-barangnya bersama tim masih tersusun rapi namun belum bekerja secara penuh karena masih rangkaian libur Galungan dan Kuningan.
Baca juga: Sekretariat DPD Bali antisipasi kerawanan buntut AWK dipecat
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024
“Jadi saya tadi juga ditelepon pusat (DPD RI) sebenarnya dari pusat belum ada penyampaian secara resmi terkait keputusan tersebut, karena nanti akan ada sidang paripurna pembacaan keputusan ,” kata dia ketika dihubungi di Denpasar, Kamis.
“Sepertinya awal Maret 2024, tapi belum ada informasi jadwal pasti. Pasti itu secara resmi (dalam sidang paripurna) disampaikan,” sambung Putu Rio.
Diketahui sebelumnya pada Jumat (2/2) lalu BK DPD RI mengumumkan pemecatan Arya Wedakarna yang dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3.
Baca juga: Mangku Pastika persilakan AWK sikapi keputusan BK DPD sesuai aturan
Ia kemudian disanksi berat berupa pemberhentian tetap, ini diputuskan setelah sesuai dengan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021.
Kemudian pihak Sekretariat DPD RI di Bali menjelaskan bahwa pemberhentian berlanjut jika keputusan BK DPD RI berproses hingga lahir Keputusan Presiden (Keppres).
Kini Keppres tersebut muncul dan beredar dengan petikan Keputusan Presiden RI Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu anggota DPD dan MPR masa jabatan 2019-2024.
Isinya meresmikan pemberhentian Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, S.E (M.TRU)., M.Si sebagai anggota DPD dari dapil Bali sebagai anggota MPR masa jabatan 2019-2024, dengan bubuhan tanda tangan Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Februari 2024.
“Iya kalau Keppresnya saya juga tahu itu ada, tapi secara resmi belum menerima, jadi saya tidak memberi keterangan, overlap kalau saya memberi,” ujar Putu Rio.
Selain Surat Keputusan Presiden yang belum dirilis secara resmi, Rio menyebut surat pemberitahuan DPD RI ke KPU RI yang meminta menunda PAW AWK hingga keputusan inkrah juga belum sampai.
Maka dari itu dari pantauannya hingga saat ini Arya Wedakarna masih tetap bekerja di Kantor DPD RI Bali, barang-barangnya bersama tim masih tersusun rapi namun belum bekerja secara penuh karena masih rangkaian libur Galungan dan Kuningan.
Baca juga: Sekretariat DPD Bali antisipasi kerawanan buntut AWK dipecat
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024