Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, Bali, Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan distribusi logistik Pemilu 2024 ke tingkat panitia pemungutan suara akan dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan dengan menjemput logistik pada H-2 dari gudang penyimpanan.

Sekar di Denpasar, Jumat, menyebut distribusi logistik yang diterapkan untuk Pemilu 2024 ini tidak jauh berbeda dengan yang diterapkan saat Pemilu 2019.

"Panitia pemilihan kecamatan (ppk) yang akan menjemput seluruh logistik di gudang penyimpanan logistik di GOR Kompyang Sujana Denpasar dengan menggunakan truk terbuka dan pikap pada H-2. Selanjutnya akan didrop ke panitia pemungutan suara (pps) di wilayah kerjanya," ujarnya.

Setelah serah terima kepada pps, ujar dia, logistik akan disimpan di kantor desa/kelurahan masing-masing. Selanjutnya apabila memerlukan tempat penyimpanan logistik yang lebih luas, ada juga yang meminjam tempat di gudang desa/kelurahan.

"Nanti di H-1, pps akan menyerahkan logistik ke kpps (kelompok penyelenggara pemungutan suara). Sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 341 ayat 6 telah diatur bahwa logistik harus sudah diterima di kpps pada H-1," ujarnya.

Baca juga: Tujuh TPS di Denpasar semua petugasnya wanita

Terkait beberapa lokasi tempat pemungutan suara (tps) yang tidak memadai untuk menyimpan logistik yang diterima karena tps-nya di tempat terbuka, maka pada H-1 tetap dilakukan serah terima dengan menandatangani bukti tanda terima barang dari pps ke kpps.

"Karena lokasi tps di outdoor (ruang terbuka) maka kpps dapat menitipkan kembali kepada pps untuk disimpan di kantor desa," kata Sekar.

Sekar menambahkan, pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, pps sebelum pukul 06.00 Wita akan mendrop logistik yang sebelumnya dititipkan di kantor desa itu untuk dibawakan pada lokasi tps yang akan diterima oleh kpps.

Hingga saat ini, kata Sekar, terkait pengelolaan logistik Pemilu 2024 hampir selesai 100 persen, baik itu logistik yang di dalam kotak suara maupun luar kotak suara.

"Yang masih tersisa hanya salinan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Datanya baru bisa ditarik dari Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) setelah dilakukan pleno, kemudian akan dibawa ke percetakan sehingga nanti disalurkan pada tps-tps sesuai dengan lokasi salinan DPTb," katanya.

DPTb merupakan masyarakat yang namanya terdata dalam Daftar Pemilih Tetap, tetapi telah mengajukan pindah lokasi memilih di tps lain, yaitu maksimal H-7 pencoblosan atau pada Rabu (7/2).

Baca juga: KPU Bali hadirkan satu TPS dengan semua petugas perempuan di tiap kabupaten/kota

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024