Jakarta (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional memulangkan artis Wanda Hamidah karena dianggap tidak cukup bukti untuk melanjutkan pemeriksaan terkait kasus dugaan narkoba.

Wanda dipulangkan bersama satu orang lagi yakni Sri Dewi Hidayati pada Rabu sekitar pukul 18.30 WIB. Wanda didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Malik Bawazier dan ayahnya Muhammad Husein.

"Masa pemeriksaan terhadap Wanda bersama Sri Dewi Hidayati tidak diperpanjang karena hasilnya negatif dan tidak terbukti," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di gedung BNN Jakarta.

Ibu tiga anak ini datang ke rumah artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu pagi (27/1) untuk membicarakan bakti sosial korban banjir, katanya. "Saudara Wanda datang bersama dua orangnya untuk membicarakan soal bakti sosial," kata Sumirat. (*/M038)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013