Denpasar (Antara Bali) - Toko swalayan "Giant" di Jalan A Yani Utara Nomor 130/A Denpasar disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja setempat, Rabu, karena tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan surat izin tempat usaha.

"Kami tempuh langkah represif dengan penyegelan ini karena manajemen Giant sudah mengetahui jika belum mengantongi izin," kata Kepala Dinas Keamanan dan Ketertiban Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana.

Giant di Jalan A Yani Utara itu baru beberapa hari beroperasi dengan menempati bangunan toko swalayan lama yang berhenti beroperasi akibat bangkrut.

Menurut Wiradana, Giant melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Surat Izin Tempat Usaha.

Dengan disaksikan beberapa instansi terkait, melalui berita acara penyegelan tempat usaha nomor 001/PTU/I/13/PPNS/Tramtib, petugas akhirnya memasang papan tanda segel di depan pintu masuk Giant. (DWA/ADT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013