Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengajak para pelaku dan pemangku kepentingan industri spa dan wellness di Bali untuk terus menghadirkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
 
Saat menghadiri Seminar Nasional Spa di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu, Sandiaga juga memastikan pemerintah hadir untuk mendengar dan merespon tuntutan serta harapan yang disampaikan oleh pelaku industri spa khususnya terkait dengan kenaikan tarif pajak hiburan beberapa waktu terakhir.
 
"Jadi tidak usah khawatir, mudah-mudahan ke depannya kita bisa menerapkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," kata dia dalam kegiatan yang diselenggarakan Bali Spa & Wellness Association itu.
 
Ia menjelaskan pertemuan tersebut membahas sejumlah isu terkini terkait dengan industri spa dan wellness seperti isu pajak hiburan dan judicial review di Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasinya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang diajukan sejumlah pengusaha spa.

Baca juga: Pemda di Bali serentak proses pengajuan insentif pajak usaha spa
 
"Posisi pemerintah yang sudah final sesuai dengan arahan dari rapat internal dan arahan Bapak Presiden bahwa untuk spa ini dan industri hiburan tertentu tidak ada yang memberatkan disesuaikan dengan pemulihan dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Dan ini diberikan kewenangannya kepada pemerintah daerah untuk mengambil suatu kebijakan yang bisa memperkuat sektor yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja," kata dia.
 
Sandiaga Uno menambahkan industri spa juga merupakan bagian daripada kegiatan healing, refreshing dan sama sekali bukan termasuk jenis hiburan tertentu.
 
"Jadi orang pergi ke spa itu bukan cari hiburan, tapi cari kebugaran, jadi kalau yang dimaksud dengan hiburan tertentu itu spa sangat tidak tepat diklasifikasikan di sana," kata dia.
 
Untuk itu, ia mengungkapkan terkait dengan harapan agar spa dicabut dari kategori hiburan tertentu, sebenarnya hal tersebut sudah tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan dan Permen Parekraf No. 4 tahun 2021 dan saat ini juga akan diperkuat dengan adanya pengajuan judicial review di MK.
 
"Kita tunggu proses hukumnya, namun selagi kita menunggu proses hukumnya tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa demikian juga untuk industri jasa hiburan tertentu lainnya," ungkap dia.

 Baca juga: PHRI Bali ingin spa tak masuk sektor hiburan, meski pajak 40 persen ditunda
 

Pewarta: Rolandus Nampu/Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024