Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali menekankan pentingnya keandalan sistem pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang mulai berlaku 14 Februari sebesar Rp150 ribu per orang untuk meminimalkan risiko potensi kehilangan pendapatan daerah.

“Kami mencermati risiko misalnya sistem tidak berjalan baik, atau aplikasi down sehingga perlu menjadi perhatian,” kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana di Denpasar, Selasa.

Dia menjelaskan rata-rata kedatangan wisatawan mancanegara dari jalur udara melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencapai sekitar 15 ribu orang per hari.
 

Berdasarkan data Angkasa Pura 1 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, selama 2023 total wisatawan mancanegara yang berkunjung di Bali mencapai 5,3 juta atau sekitar 88 persen dari 2019 yang mencapai 6,3 juta orang.

Baca juga: Pemprov Bali libatkan maskapai penerbangan edukasi pungutan wisman

Terkait dengan keandalan sistem LoveBali, sebagai cara pembayaran untuk pungutan wisatawan asing, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini menjelaskan aplikasi pada sistem LoveBali sedang disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Bali bekerja sama dengan bank persepsi, BPD Bali.

Ia mengaku sudah mendapatkan penekanan dari para pelaku pariwisata di Pulau Dewata terkait keandalan sistem tersebut agar tidak menimbulkan citra buruk apabila terjadi gangguan. "Saat ini sedang dikembangkan Diskominfo karena itu menjadi masukan pelaku pariwisata agar tidak ada gangguan,” ucapnya.
 

Opsi apabila terjadi gangguan pada sistem LoveBali diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 tahun 2023 tentang tata cara pembayaran pungutan bagi wisatawan asing.

Pada pasal 15 aturan turunan dari Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali disebutkan apabila sistem pembayaran di bank persepsi tidak dapat menerima dan menerbitkan bukti pembayaran, proses pembayaran dihentikan sampai sistem kembali berfungsi normal.

Bank persepsi adalah Bank BPD Bali selaku pengelola kas daerah di Pulau Dewata.

Dalam keadaan tersebut, wisatawan asing tetap diberikan izin berwisata di Bali dengan menunda pembayaran pungutan.

Baca juga: Dispar Bali uji aplikasi pungutan wisman hingga akhir Januari 2024
 

Nantinya, perangkat daerah urusan bidang penegakan hukum atau perhubungan dan pihak lain yang ditugaskan, wajib mengupayakan ketaatan wisatawan asing untuk membayar pungutan tertunda tersebut.

Untuk itu, pembayaran pungutan selain melalui aplikasi LoveBali dan berlokasi di bandara, pungutan bagi wisman itu juga melalui agen di antaranya kapal pesiar, akomodasi, biro perjalanan wisata, dan daya tarik wisata.

Selain soal keandalan sistem LoveBali, GIPI Bali juga memberi perhatian soal peruntukan dana pungutan wisatawan asing yang terkumpul agar tepat sasaran yakni khusus diarahkan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, hingga peningkatan kualitas pelayanan, seperti yang tertuang dalam Perda Bali Nomor 6 tahun 2023 itu.

Potensi pungutan wisatawan asing di Bali per tahun diperkirakan mencapai sekitar Rp750 miliar hingga Rp800 miliar yang masuk kategori lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah.


 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024