Kepolisian Resor Kota Denpasar memediasi perdamaian dua kelompok pekerja yang terlibat perselisihan di kawasan proyek vila di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi di Denpasar, Selasa mengatakan mediasi perselisihan yang berujung tindakan anarkis antar dua kelompok pekerja tersebut terjadi Senin 8 Januari 2024 pukul 23.40 WITA di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polresta Denpasar.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo didampingi Kabag Ops. Kompol I Ketut Tomiyasa, Kasat Reskrim Kompol Mirza Gunawan dan sejumlah pejabat utama Polresta Denpasar.

Sukadi menjelaskan kedua belah pihak telah sepakat dan menyetujui penyelesaian masalah melalui jalur damai. Kedua belah pihak berjanji untuk tidak mengulangi insiden serupa dan berkomitmen untuk menjaga keamanan di lingkungan kerja.

Baca juga: Polda Bali jelaskan konflik antar kelompok pekerja di Unggasan

Kesepakatan tersebut diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan damai oleh kedua belah pihak.

Kapolresta Denpasar Wisnu Prabowo sendiri menyatakan bahwa penyelesaian konflik antara para pekerja proyek sebagai salah satu upaya menjaga situasi kamtibmas di wilayah Polresta agar tetap aman. Dirinya berharap kedepan tidak ada lagi insiden perselisihan di antara para pekerja proyek.

“Perselisihan di antara para pekerja proyek di Villa Parq Blue telah diselesaikan dengan kesepakatan damai dari kedua belah pihak, kami berharap kejadian ini tidak terulang dan tidak ada lagi perselisihan antara pekerja proyek. Kami akan tetap memastikan keamanan sektor pariwisata di Bali,” kata Kapolresta Denpasar.

Kapolresta menyatakan sampai dengan saat ini, Kepolisian dari Sat Brimob Polda Bali, Subdit Dalmas Polda Bali dan Polresta Denpasar masih terus melakukan pengamanan di lokasi demi memastikan situasi aman dan kondusif.



Kesepakatan damai di Polresta Denpasar itu juga melibatkan kehadiran pimpinan proyek Parq Blue, Bapak Wibisono, Perwakilan dari Kodi Pasola Bali yang diwakili oleh Dominggus, serta 20 orang perwakilan para pekerja proyek.

Setelah menandatangi surat pernyataan damai yang disaksikan oleh pimpinan proyek Parq Blue dan perwakilan dari Kodi Pasola Bali, kedua belah pihak saling memaafkan. Mereka bersama-sama berkomitmen melalui pesan video singkat untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut.

Mereka juga memohon maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu atas kejadian tersebut.

Sebelumnya, bentrokan antar kelompok pekerja tersebut terjadi pada Minggu 7 Januari 2024, sekitar pukul 21.30 Wita, di salah satu lahan proyek villa di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan keributan pada mulanya terjadi sekitar pukul 13.00 Wita lantaran salah satu dari kelompok pekerja proyek atas nama Mochamad Syaifudin mabuk akibat mengonsumsi alkohol, lalu marah-marah dan memukul salah satu pekerja asal kelompok yang lainnya.

Keributan antara kedua kelompok pekerja tak terhindarkan hingga mengakibatkan satu unit sepeda motor terbakar dan empat motor lainnya rusak. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2024