Mataram (Antara Bali) - Komisi Pemyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat melarang penyiaran lagu bergenre pop daerah Sasak bermasalah berjudul "Bebalu Bais", karena liriknya dinilai merendahkan martabat kaum perempuan.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman di Mataram, Jumat, mengatakan lagu dari album bertajuk Pop Bali-Sasak yang diciptakan sekaligus dinyanyikan Fery GSP itu memunculkan banyak protes dari masyarakat terutama kaum perempuan.
"Kami sudah menerima 25 aduan yang umumnya dari kaum perempuan yang merasa terganggu setelah mendengar lagu pop berjudul 'Bebalu Bais' (janda bagu) yang selama ini disiarkan sejumlah radio swasta di Mataram," katanya.
Ia mengatakan, setelah menerima pengaduan tersebut yang disampaikan melalui pesan singkat (SMS) maupun secara langsung pihaknya melakukan pengecekan dan benar lagu tersebut terkesan melecehkan dan merendahkan martabat kaum perempuan.
Karena itu, kata Sukri, lagu pop daerah tersebut dibahas dengan seluruh komisioner dalam rapat pleno dan setelah melalui perdebatan cukup alot, akhirnya diptuskan dilarang disiarkan di lembaga penyiaran baik radio maupun televisi.
"Pembahasan lagu bermasalah tersebut cukup alot, karena secara keseluruhan isi lagu itu sebenarnya bercerita tentang seorang pria yang merayu janda. Hanya saja yang menjadi persoalan penggunaan lirik Bebalu Bais, namun pada akhirnya disepakati lagu tersebut dilarang disiarkan oleh radio maupun TV," kata Sukri. (LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman di Mataram, Jumat, mengatakan lagu dari album bertajuk Pop Bali-Sasak yang diciptakan sekaligus dinyanyikan Fery GSP itu memunculkan banyak protes dari masyarakat terutama kaum perempuan.
"Kami sudah menerima 25 aduan yang umumnya dari kaum perempuan yang merasa terganggu setelah mendengar lagu pop berjudul 'Bebalu Bais' (janda bagu) yang selama ini disiarkan sejumlah radio swasta di Mataram," katanya.
Ia mengatakan, setelah menerima pengaduan tersebut yang disampaikan melalui pesan singkat (SMS) maupun secara langsung pihaknya melakukan pengecekan dan benar lagu tersebut terkesan melecehkan dan merendahkan martabat kaum perempuan.
Karena itu, kata Sukri, lagu pop daerah tersebut dibahas dengan seluruh komisioner dalam rapat pleno dan setelah melalui perdebatan cukup alot, akhirnya diptuskan dilarang disiarkan di lembaga penyiaran baik radio maupun televisi.
"Pembahasan lagu bermasalah tersebut cukup alot, karena secara keseluruhan isi lagu itu sebenarnya bercerita tentang seorang pria yang merayu janda. Hanya saja yang menjadi persoalan penggunaan lirik Bebalu Bais, namun pada akhirnya disepakati lagu tersebut dilarang disiarkan oleh radio maupun TV," kata Sukri. (LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013