Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mengusulkan sebanyak 331 orang narapidana mendapatkan remisi khusus Natal 2023.

“Sebanyak 331 orang narapidana itu berasal dari enam lembaga pemasyarakatan, empat rumah tahanan negara dan satu lembaga pembinaan khusus anak,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto di Denpasar, Sabtu.

Ia menjelaskan remisi yang diberikan ada dua jenis yakni remisi khusus (RK) I atau biasa disebut pengurangan masa hukuman biasa dan RK II yang langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan.

Untuk periode Natal 2023, lanjut dia, pihaknya mengusulkan narapidana yang mendapatkan RK I sebanyak 327 orang, dan rencananya ada empat orang narapidana yang langsung bebas.

Dia menjelaskan remisi khusus hari raya Natal adalah hak warga binaan pemasyarakatan yang diberikan oleh negara kepada mereka yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

Romi menyebutkan pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Saat ini sedang proses verifikasi dan validasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sehingga jumlah yang diusulkan kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Jika selama proses verifikasi ditemukan syarat yang belum lengkap, maka akan ditinjau kembali,” imbuhnya.

Baca juga: 3.113 narapidana di Bali dapat remisi HUT kemerdekaan ke-78 RI

Pemberian remisi khusus hari raya keagamaan itu juga diharapkan mengurangi kelebihan kapasitas yang terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Bali.

Berdasarkan data Sistem Data base Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui laman sdppublik.ditjenpas.go.id yang diakses pada Sabtu (23/12) yang diperbarui pada pukul 18.30 WITA, total jumlah tahanan dan narapidana di Bali mencapai 4.042 orang.

Jumlah itu sudah melebihi kapasitas total mencapai 1.544 orang.

Dari 10 lapas, rutan dan lembaga pembinaan di Bali, Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung merupakan lapas terpadat yang dihuni 1.221 warga binaan dari kapasitas seharusnya 466 orang.

Selain di Kerobokan, Lapas Narkotika Kelas II-A di Kabupaten Bangli juga melebihi kapasitas yang mencapai 1.137 warga binaan dan kapasitas seharusnya mencapai 468 orang.

Baca juga: Seratusan narapidana Rutan Negara mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023