Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan kebocoran data yang terjadi pada beberapa badan publik akhir-akhir ini harus menjadi perhatian bersama.

"Akhir-akhir ini muncul persoalan terkait kebocoran data di beberapa badan publik. Ini adalah isu serius yang mesti menjadi perhatian kita bersama," tutur Wapres Ma'ruf Amin pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.

Wapres menyampaikan bahwa data pribadi rawan disalahgunakan, maka kerahasiaan-nya benar-benar harus dijaga.

“Urgensi perlindungan data pribadi semakin tinggi, karena data pribadi sangat rentan disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sah," ujar Wapres mengingatkan.

Lebih jauh Wapres menyampaikan, bahwa pemerintah saat ini terus berupaya melakukan pemerataan informasi publik melali pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di seluruh tanah air, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).

Baca juga: Wapres minta masyarakat ikut mitigasi kasus COVID-19 dengan vaksinasi

Keterbukaan informasi publik yang akurat dan andal, kata Wapres, kini menjadi sangat vital karena Indonesia tengah menjalani proses pemilihan umum.

“Hal ini harus disadari betul dan dipenuhi oleh penyelenggara, partai politik, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya,” tegasnya.

Dia mengatakan aspek keterbukaan informasi diyakini merupakan kunci untuk mendorong partisipasi pemilih serta pelaksanaan pemilu dan pilkada yang jujur dan adil.

"Saya berharap Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Daerah dapat berkolaborasi menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan informasi yang valid kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024. Mari kita ciptakan pemilu dan pilkada yang bebas hoaks," harapnya.

Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin kenang Doni Monardo sebagai sosok berintegritas

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro dalam laporannya menyampaikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menugaskan kepada KIP antara lain untuk menetapkan standar teknis layanan informasi publik di lingkungan badan publik di Indonesia.

Standar itu diperlukan guna menjamin setiap warga negara mendapat hak asasi berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

"Serta (warga negara) berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada sebagaimana tercantum pasal 28F UUD 1945," jelasnya.

Dia menyampaikan di era keterbukaan informasi tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi kebutuhan yang mampu mengakselerasi proses mencerdaskan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan.

Menurut Donny, visi besar pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas dan berkepribadian Pancasila, serta mewujudkan penyelenggara negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.


 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023