Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bali Andry Novijandri mencatat sebanyak 95,4 persen tanah di Pulau Dewata telah terdaftar.

“Jumlah bidang tanah terdaftar di Provinsi Bali sebanyak 2.035.418 bidang atau sebesar 95,4 persen dari estimasi jumlah bidang tanah di daerah ini,” kata dia di Kabupaten Klungkung, Bali, Senin.

Artinya hingga saat ini hanya 4,64 persen bidang tanah yang belum terdaftar, namun untuk sertifikatnya diakui baru 90,85 persen atau 1.939.237 bidang yang sudah diterbitkan.

Di tahun 2023 saja, Kanwil Kementerian ATR/BPN Bali sudah menerbitkan sertifikat hak atas tanah sebanyak 5.708 sertifikat melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan rincian 768 bidang di Kabupaten Bangli, 4.032 Kabupaten Karangasem, 631 Kabupaten Gianyar, 237 Kabupaten Klungkung dan 40 di Kabupaten Tabanan.

Dari sertifikasi tanah itu, mereka melihat adanya keuntungan secara ekonomis atau economic value added (EVA) di Provinsi Bali di antaranya nilai hak tanggungan sebesar Rp80,374 triliun, nilai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp1,045 triliun, dan nilai PPh sebesar Rp648 miliar.

Baca juga: Warga Bali terima sertifikat tanah elektronik pertama dari Presiden Jokowi

Pada hari ini mereka kembali menyerahkan sertifikat tanah program PTSL Kementerian ATR/BPN kepada 200 orang, kegiatan ini juga dilakukan serentak dan diresmikan Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto secara daring.

Sebanyak 200 orang yang dikumpulkan di Balai Budaya Klungkung tersebut berasal dari Kabupaten Klungkung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem masing-masing 50 orang.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meresmikan program transformasi digital Kementerian ATR/BPN yang mengubah sertifikat analog menjadi dokumen elektronik dengan salah satu penerima sertifikat elektronik pertama di Istana Negara, Jakarta, berasal dari Bali.

“Transformasi digital pelayanan pertanahan ini akan diwujudkan secara bertahap yaitu dengan dimulainya pelayanan pertanahan manual menjadi elektronik. Perubahan bentuk ini merupakan lompatan yang sangat besar bagi Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang berstandar dunia,” ujar Andry.

Baca juga: BPN Tabanan buat aplikasi Singasana permudah layanan pertanahan

Ia menjelaskan dengan masyarakat mengubah bentuk sertifikatnya maka akan memudahkan dalam pemeliharaan data pendaftaran tanah, sekaligus mitigasi risiko terhadap kehilangan, kerusakan dan manipulasi data kepemilikan tanah.

Kemudian dengan semakin banyaknya masyarakat peduli dengan tanahnya melalui kegiatan PTSL, maka semakin cepat Provinsi Bali dideklarasikan sebagai provinsi lengkap.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas bantuan kementerian mempercepat sertifikasi tanah.

Dengan diserahkannya sertifikat tanah artinya negara hadir untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada pemiliknya, serta mengurangi konflik sengketa dan hal yang tidak diinginkan lainnya.

“Program PTSL diharapkan dapat mewujudkan pembangunan yang merata dan memudahkan pemerintah daerah melakukan penataan di daerah. Kami akan terus mendukung upaya kementerian mewujudkan institusi berstandar dunia salah satunya dengan transformasi digital pelayanan pertahanan,” ujarnya.


 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023