Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Buleleng, Bali menawarkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kepada para petani padi di daerah itu sebagai upaya mengantisipasi gagal panen.
"Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan resiko ketidakpastian guna menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk usaha tani dari klaim asuransi," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng I Made Sumiarta, Selasa.
Menurut dia, program AUTP bertujuan untuk melindungi petani dengan memperoleh ganti rugi apabila mengalami gagal panen. Hal ini banyak terjadi terlebih saat ini petani banyak dihadapkan dengan ketidakpastian akibat perubahan cuaca, bencana alam dan lain sebagainya.
Sumiarta menjelaskan dalam AUTP itu nilai pertanggungan yang akan diberikan sebesar Rp6 juta untuk tiap hektare sawah petani per musim tanam dengan premi asuransi sebesar Rp180 ribu per hektare setiap musimnya.
"Pemerintah memberikan bantuan premi sebesar 80 persen atau sekitar Rp144 ribu. Dengan demikian, petani atau kemitraan menanggung premi sebesar 20 persen atau Rp36 ribu," ucap Kadis Sumiarta.
Baca juga: Petani Bali akui mudah dapatkan asuransi pertanian
Terkait persyaratan, Sumiarta menyampaikan bahwa umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam untuk tanaman padi yang ditanam dengan teknologi tapin.
Selanjutnya, berlaku juga jika melewati 30 hari setelah tebar pada sistem tanam benih langsung, dan berumur 30 hari setelah pemotongan/panen perdana, serta tumbuh tunas baru pada sistem padi bermutu dan bersertifikat.
"Ganti rugi juga dapat diberikan apabila intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dengan luas kerusakan yang mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak alami," katanya.
Selain itu, petani yang ingin mendaftar AUTP paling lambat satu bulan sebelum musim tanam tiba. Petani yang ingin mengikuti program asuransi harus tergabung di dalam kelompok atau Subak, memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi lahan maksimal 2 hektare, serta petani pemilik atau penggarap lahan sawah yang sudah memiliki NIK.
"Silahkan menghubungi penyuluh pertanian kami yang ada di masing-masing wilayah kerjanya. Kemudian, (masyarakat) bisa mengkonsultasikan hal-hal yang belum jelas terkait asuransi pertanian ini," katanya.
Baca juga: Distan Badung: Asuransi Petani Saat Gagal Panen
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan resiko ketidakpastian guna menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk usaha tani dari klaim asuransi," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng I Made Sumiarta, Selasa.
Menurut dia, program AUTP bertujuan untuk melindungi petani dengan memperoleh ganti rugi apabila mengalami gagal panen. Hal ini banyak terjadi terlebih saat ini petani banyak dihadapkan dengan ketidakpastian akibat perubahan cuaca, bencana alam dan lain sebagainya.
Sumiarta menjelaskan dalam AUTP itu nilai pertanggungan yang akan diberikan sebesar Rp6 juta untuk tiap hektare sawah petani per musim tanam dengan premi asuransi sebesar Rp180 ribu per hektare setiap musimnya.
"Pemerintah memberikan bantuan premi sebesar 80 persen atau sekitar Rp144 ribu. Dengan demikian, petani atau kemitraan menanggung premi sebesar 20 persen atau Rp36 ribu," ucap Kadis Sumiarta.
Baca juga: Petani Bali akui mudah dapatkan asuransi pertanian
Terkait persyaratan, Sumiarta menyampaikan bahwa umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam untuk tanaman padi yang ditanam dengan teknologi tapin.
Selanjutnya, berlaku juga jika melewati 30 hari setelah tebar pada sistem tanam benih langsung, dan berumur 30 hari setelah pemotongan/panen perdana, serta tumbuh tunas baru pada sistem padi bermutu dan bersertifikat.
"Ganti rugi juga dapat diberikan apabila intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dengan luas kerusakan yang mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak alami," katanya.
Selain itu, petani yang ingin mendaftar AUTP paling lambat satu bulan sebelum musim tanam tiba. Petani yang ingin mengikuti program asuransi harus tergabung di dalam kelompok atau Subak, memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi lahan maksimal 2 hektare, serta petani pemilik atau penggarap lahan sawah yang sudah memiliki NIK.
"Silahkan menghubungi penyuluh pertanian kami yang ada di masing-masing wilayah kerjanya. Kemudian, (masyarakat) bisa mengkonsultasikan hal-hal yang belum jelas terkait asuransi pertanian ini," katanya.
Baca juga: Distan Badung: Asuransi Petani Saat Gagal Panen
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023