Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah memeriksa pemilik situs Tokobagus.com berinisial MI sebagai saksi terkait iklan penjualan bayi secara online.

"Saksi menjalani pemeriksaan selama tiga jam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Penyidik kepolisian juga telah meminta keterangan Manajer Teknologi Informasi tokobagus.com, MR pada Senin (14/1).

Rikwanto mengatakan, penyidik mengajukan pertanyaan soal struktural prosedur manajemen kerja dan mekanisme memasukkan konten iklan pada situs Tokobagus.com. Termasuk mengkonfirmasi alamat laman atau identitas pengirim iklan yang tayang di Tokobagus.com dan tahapan proses seleksi.

Humas Tokobagus.com, Ichwan Sitorus, mengakui pihaknya kecolongan atas munculnya iklan penjualan dua bayi pada situs gratis untuk penawaran berbagai produk tersebut. Iklan penjualan dua bayi tersebut dimasukkan ke situs Tokobagus.com oleh seseorang bernama Farkhan pada 31 Desember 2012.

Saat itu, katanya, pegawai Tokobagus.com yang bertugas menyeleksi iklan banyak yang cuti akhir tahun, sedangkan penawaran iklan yang masuk mencapai 80.000 produk. "Keesokan harinya iklan terlarang itu terpantau dan kami langsung menghapusnya serta melaporkannya ke pihak berwajib," ucapnya. (IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013