Denpasar (Antara Bali) - Delapan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bali mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhi hukuman berat warga negara Belanda, Jan Jacobus Vogel, terdakwa kasus paedofil di Pantai Lovina, Kabupaten Buleleng.

"Kami mohon majelis hakim yang mengadili perkara tersebut mengutamakan kepentingan korban, mengingat dia adalah anak-anak yang masih panjang masa depannya sehingga jika terdakwa terbukti bersalah pantas untuk dijatuhi hukuman maksimal," kata Koordinator Jaringan Peduli Anak Korban Paedofilia (JPAKP) Luh Putu Anggreni di Denpasar, Selasa.

JPAKP didirikan delapan LSM, yakni Lentera Anak Bali, Yayasan Sahabat Anak Bali, Lembaga Bantuan Hukum Bali, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Pusat Pemberdayaan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Bali & Kota Denpasar, Yayasan Manikaya Kauci, Paralegal LBH APIK Bali, dan Paralegal LBH Bali.

Mereka mengeluarkan pernyataan sikap terkait pencabutan keterangan oleh para korban. "Kami menyesalkan pencabutan itu atas desakan orang tua. Mereka tidak sadar bahwa perilaku paedofil selalu royal, dermawan, dan penuh kasih sayang, tapi ujung-ujungnya mereka mencabuli anak-anak untuk kepuasan seksual dirinya," katanya.

Dalam sidang perkara paedofilia di PN Singaraja, Selasa (8/1), beberapa orang tua korban mencabut keterangan yang sudah tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Bahkan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, yang memantau jalannya sidang itu merasa kecewa karena kasusnya diarahkan pada pelecehan seksual, bukan paedofilia.

Anggreni mengemukakan bahwa kasus paedofilia yang dilakukan oleh warga negara asing sudah berulang kali terjadi di Bali terhadap anak-anak berusia kurang dari 14 tahun. "Daerah-daerah pariwisata di Bali seperti Karangasem, Sanur, Kuta, dan Buleleng sering kali menjadi surga bagi paedofil," katanya.

Menurut dia, kasus terbanyak terjadi di Kabupaten Buleleng. Pada 2001, warga negara Italia, Mario Manara, hanya divonis sembilan bulan penjara atas perbuatannya mencabuli anak di bawah umur. Berikutnya pada 2004, pelaku paedofilia asal Australia, Tony William Stuart Brown, dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun. Namun sehari setelah menerima vonis, Brown bunuh diri.

Kasus paedofilia terjadi lagi di Banjar Kaliasem, Kabupaten Buleleng, pada 2005, yang melibatkan wisatawan asal Belanda, Max Le Clerco. "Dia sering memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar tempat tinggalnya di Buleleng sehingga sering kali dianggap sahabat, bahkan pahlawan bagi penduduk setempat," kata Anggreni.

Saat ini PN Singaraja menyidangkan warga negara Belanda lainnya, Jan Vogel. Ia pun kerap kali memberi bantuan bagi warga Banjar Kaliasem, tempatnya berdomisili di Buleleng. "Warga setempat pun sangat merasa berutang budi pada Vogel, sehingga saat melakukan tindakan asusila pada anak-anak dari keluarga di Banjar Kaliasem, warga pun seolah tutup mata," katanya. (M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013