Denpasar (Antara Bali) - Seorang oknum polisi militer, Kapten Hary Mulya Simamarta, mengajukan klemensi atau permohonan keringanan hukuman pada sidang kasus pemerasan di Pengadilan Militer III-14 Denpasar.
    
Kuasa Hukum terdakwa, Letnan II Chk. Sony Ardi mengatakan bahwa saat ini istri polisi militer itu tengah hamil empat bulan. "Istri terdakwa saat ini tengah hamil, karenanya kami minta agar hukuman terdakwa diringankan," ujarnya di Pengadilan Militer III-14 di Denpasar, Senin.
    
Permohonan keringanan hukuman tersebut dibacakan langsung oleh kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
    
Adapun isi permohonan tersebut di antaranya meminta agar terdakwa dihukum seringan-ringannya. Namun apabila tidak memungkinkan, maka pihaknya memohon agar diputuskan hukuman yang sesuai dengan yang telah diperbuat.
    
Selain karena alasan istrinya hamil, Sony Ardi menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah melakukan tindakan pelanggaran selama menjadi anggota Polisi Militer, bersikap baik dan koorperatif dalam menjalani kasus tersebut.
    
Menyikapi klemensi yang diajukan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Letkol. CHK. Apel Ginting menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan kembali dan sidang putusan dijadwalkan Kamis mendatang. (DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013