Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Bali bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Bali mengedukasi penerangan hukum terkait antisipasi potensi tindak pidana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada puluhan kepala desa di wilayah itu.
"Ini kami lakukan untuk mengantisipasi potensi terjadinya tindak pidana khususnya pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan melibatkan Perbekel (kepala desa) dari tiga kecamatan di Badung, yakni kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, dengan total sebanyak 40 Perbekel," ujar Sekretaris DPMD Badung I Gede Sukadana dalam keterangan di Mangupura, Sabtu.
Ia mengatakan, kegiatan seperti itu secara berkelanjutan nantinya akan terus dilakukan sehingga para kepala desa selaku pejabat pemerintah di pemerintahan desa dapat terhindar dari potensi tindak pidana pemilu.
Menurut Gede Sukadana, para kepala desa di wilayah Badung perlu mengetahui hal-hal apa saja yang dapat dilakukan, agar tidak menyalahi regulasi yang telah ditetapkan dan terhindar dari tindak pidana.
"Harapan kami, agar Perbekel dan kami semua ini bisa mendapat tuntunan, sehingga dalam pelaksanaan roda pemerintahan di pemerintahan desa. Kami juga minta sikap netralitas dari perbekel dan perangkatnya di desa agar terus dijunjung tinggi. Karen perbekel melayani masyarakat semuanya, bukan melayani beberapa organisasi politik saja," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Madya sekaligus Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Eka Sabana Putra menambahkan para pemimpin desa diminta tidak mempengaruhi masyarakat untuk memihak kepada calon calon presiden dan cawapres.
Para pemimpin desa juga diharapkan untuk selalu mengawasi sumber konflik yang ditimbulkan oleh kampanye yang dilakukan di wilayahnya masing-masing.
"Pendekatan-pendekatan adat dalam perspektif penyelesaian konflik itu, pasti ada di setiap daerah, hal itu yang harus digali secara mendalam," kata dia.
Ia mencontohkan, satu opsi penyelesaian masalah saat mediasi atau musyawarah terbuka yakni dengan win-win solution karena masyarakat adat di Bali sudah terbiasa dengan konsep'win-win solution' dalam penyelesaian konflik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
"Ini kami lakukan untuk mengantisipasi potensi terjadinya tindak pidana khususnya pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan melibatkan Perbekel (kepala desa) dari tiga kecamatan di Badung, yakni kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, dengan total sebanyak 40 Perbekel," ujar Sekretaris DPMD Badung I Gede Sukadana dalam keterangan di Mangupura, Sabtu.
Ia mengatakan, kegiatan seperti itu secara berkelanjutan nantinya akan terus dilakukan sehingga para kepala desa selaku pejabat pemerintah di pemerintahan desa dapat terhindar dari potensi tindak pidana pemilu.
Menurut Gede Sukadana, para kepala desa di wilayah Badung perlu mengetahui hal-hal apa saja yang dapat dilakukan, agar tidak menyalahi regulasi yang telah ditetapkan dan terhindar dari tindak pidana.
"Harapan kami, agar Perbekel dan kami semua ini bisa mendapat tuntunan, sehingga dalam pelaksanaan roda pemerintahan di pemerintahan desa. Kami juga minta sikap netralitas dari perbekel dan perangkatnya di desa agar terus dijunjung tinggi. Karen perbekel melayani masyarakat semuanya, bukan melayani beberapa organisasi politik saja," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Madya sekaligus Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Eka Sabana Putra menambahkan para pemimpin desa diminta tidak mempengaruhi masyarakat untuk memihak kepada calon calon presiden dan cawapres.
Para pemimpin desa juga diharapkan untuk selalu mengawasi sumber konflik yang ditimbulkan oleh kampanye yang dilakukan di wilayahnya masing-masing.
"Pendekatan-pendekatan adat dalam perspektif penyelesaian konflik itu, pasti ada di setiap daerah, hal itu yang harus digali secara mendalam," kata dia.
Ia mencontohkan, satu opsi penyelesaian masalah saat mediasi atau musyawarah terbuka yakni dengan win-win solution karena masyarakat adat di Bali sudah terbiasa dengan konsep'win-win solution' dalam penyelesaian konflik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023