Polda Metro Jaya memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kalau tidak salah, hari ini panggilannya untuk hadir. Hari ini. Datang atau tidak, nanti sama-sama kita lihat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat menjawab pers, di Polda Metro Jaya, Rabu.
Namun demikian, Karyoto tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan terhadap Kombes Pol Irwan Anwar itu dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut hanya menyampaikan bahwa perkembangan rangkaian penyidikan kasus tersebut nantinya akan disampaikan lebih lanjut.
“Nanti kalau rekan-rekan wartawan tanya kepada Direktorat Kriminal Khusus, pasti akan dijawab, apa yang sudah dia lakukan, dalam hal terkait penyelidikan maupun penyidikan,” jelasnya.
Karyoto juga memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga selesai karena penanganan sebuah perkara yang diadukan atau dilaporkan mempunyai sistem dalam rangkaian prosesnya.
“Ada hal-hal yang sifatnya ini, penyidikan itu udah semacam sistem. Ada laporan masuk ya diproses, diselidiki, dicari alat buktinya, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa, gelar perkara,” katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya kembali memeriksa satu saksi Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/10).
Namun Ade Safri tak menjelaskan kapan tepatnya Irwan dimintai keterangan.
Dia hanya membeberkan Irwan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
Ade juga tak mengungkapkan keterangan apa yang digali oleh penyidik terhadap Irwan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Dia hanya menjelaskan penyidik nantinya akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ade Safri.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana berharap KPK tidak goyah dengan laporan dugaan pemerasan
Baca juga: Pengamat Komunikasi Politik nilai media cenderung angkat isu pemerasan perkara SYL
Baca juga: Polda Metro Jaya: Kasus pemerasan oleh pimpinan KPK naik ke penyidikan
Baca juga: Presiden minta penegak hukum tangani dugaan pemerasan KPK ke SYL
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023