Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menetapkan 21 hari kerja sebagai hari libur lokal (fakultatif) terkait dengan berbagai kegiatan ritual keagamaan umat Hindu, disamping 14 hari untuk libur nasional dan lima hari cuti bersama selama 2013.

"Libur lokal khusus di Bali itu dimaksudkan agar umat Hindu dapat melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan dan persembahyangan dengan baik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan libur fakultatif yang ditetapkan 21 hari kerja itu terdiri atas Hari Siwaratri, hari perenungan dosa selama dua hari, 10-11 Januari 2013, disusul Saraswati, hari lahirnya ilmu pengetahuan pada Sabtu, 12 Januari 2013.

Hari Pagerwesi yang bermakna untuk mengokohkan kekuatan iman pada Rabu, 16 Januari 2013, tiga hari terkait Hari Suci Nyepi tahun Saka 1935 yakni Tawur Kesanga, Hari Suci Nyepi, dan Ngembak Geni, 11-13 Maret 2013.

Ketut Teneng mengatakan tiga hari lagi terkait Hari Suci Galungan yakni hari kemenangan Dharma (kebaikan) melawan Adharma (keburukan), 26-28 Maret 2013 dan tiga hari terkait Hari Suci Kuningan, rangkaian Galungan, 5-7 April 2013,

Hari Suci Saraswati yang diperingati setiap 210 hari sekali itu jatuh pada 10 Agustus 2013, Hari Pagerwesi pada 14 Agustus 2013, Hari Raya Galungan yang juga diperingati setiap 210 hari jatuh pada 22-14 Oktober 2013.

Libur Kuningan rangkaian hari suci Galungan selama tiga hari, 1-3 November 2013 yang meliputi penampahan Kuningan, Hari Suci Kuningan, dan Umanis Kuningan.

Ia menjelaskan surat edaran Gubernur Bali tertanggal 10 Oktober 2012 tentang Hari Libur Lokal, Nasional dan Cuti Bersama, telah disampaikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), BUMN, BUMD, bupati, wali kota, dan perusahaan swasta di Bali. (*/ADT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013