Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perusakan "Detiga Neano Resort" di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Rabu, mengatakan tiga orang tersebut dinyatakan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 10 orang saksi.
“Setelah pemeriksaan saksi itu pun dilanjutkan dengan gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti yang ada akhirnya ditetapkan tiga orang tersangka dengan inisial NWT, NWP dan IWP,” kata Jansen.
Pemeriksaan 10 orang warga sebagai saksi itu dipimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, dan tiga nama tersangka baru ini muncul berdasarkan pengembangan kasus yang didalami kepolisian sejak 30 Agustus 2023.
Sebelumnya, kata Jansen, Polda Bali telah menetapkan 13 orang warga sebagai tersangka yang terlibat dalam perusakan Detiga Neano Resort, yang terjadi pada 30 Agustus 2023, sehingga dengan tambahan tiga tersangka baru itu, maka saat ini, tercatat 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Belasan warga yang telah ditahan oleh Polda Bali tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, baik memasuki pekarangan tanpa izin, merusak serta membakar properti milik Detiga Neaono," katanya.
Awalnya, kasus perusakan resort itu mencuat karena buntut adanya penolakan warga Desa Bugbug atas pembangunan resort di wilayah tersebut.
Sebagai wujud aksi penolakan, warga memaksa masuk ke area vila, merusak sejumlah properti dan membakar bangunan proyek yang masih dalam tahap pengerjaan.
Atas tindakan warga tersebut, PT Starindo Bali merasa dirugikan secara materiil mencapai lebih dari Rp2 miliar.
PT Starindo Bali yang menjadi kontraktor proyek resort pun akhirnya melapor ke Polda Bali dengan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa foto dan video, disertai bukti izin mengenai pelaksanaan proyek resort tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Rabu, mengatakan tiga orang tersebut dinyatakan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 10 orang saksi.
“Setelah pemeriksaan saksi itu pun dilanjutkan dengan gelar perkara dan sesuai dengan alat bukti yang ada akhirnya ditetapkan tiga orang tersangka dengan inisial NWT, NWP dan IWP,” kata Jansen.
Pemeriksaan 10 orang warga sebagai saksi itu dipimpin langsung oleh Kasubdit III dan Kanit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, dan tiga nama tersangka baru ini muncul berdasarkan pengembangan kasus yang didalami kepolisian sejak 30 Agustus 2023.
Sebelumnya, kata Jansen, Polda Bali telah menetapkan 13 orang warga sebagai tersangka yang terlibat dalam perusakan Detiga Neano Resort, yang terjadi pada 30 Agustus 2023, sehingga dengan tambahan tiga tersangka baru itu, maka saat ini, tercatat 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Belasan warga yang telah ditahan oleh Polda Bali tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, baik memasuki pekarangan tanpa izin, merusak serta membakar properti milik Detiga Neaono," katanya.
Awalnya, kasus perusakan resort itu mencuat karena buntut adanya penolakan warga Desa Bugbug atas pembangunan resort di wilayah tersebut.
Sebagai wujud aksi penolakan, warga memaksa masuk ke area vila, merusak sejumlah properti dan membakar bangunan proyek yang masih dalam tahap pengerjaan.
Atas tindakan warga tersebut, PT Starindo Bali merasa dirugikan secara materiil mencapai lebih dari Rp2 miliar.
PT Starindo Bali yang menjadi kontraktor proyek resort pun akhirnya melapor ke Polda Bali dengan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa foto dan video, disertai bukti izin mengenai pelaksanaan proyek resort tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023