Denpasar (Antara Bali) - Terpidana kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana, Schapelle Leigh Corby, dinilai belum layak menjadi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator" untuk membongkar tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Ini ketentuan baru mengenai `justice collaborator`, sejauh ini Corby belum melakukannya," kata I Gusta Ngurah Wiratna selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kuta, Bali, Jumat.

Menurut dia, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan tersebut tidak mudah bagi gadis asal Australia itu.

"Itu tidak mudah, apalagi dia (Corby) sedang menjalani masa tahanan," katanya.

Ketentuan baru itu ditujukan kepada narapidana yang terkait kasus tertentu seperti narkoba, pembalakan liar, terorisme, dan tindak kejahatan trans-nasional yang harus bekerja sama dengan aparat untuk ikut membongkar jaringan dari kasus yang dijalani.

Aturan baru itu pun kemungkinan besar menjadi penghalang besar bagi gadis Australia berusia 36 tahun yang ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada Oktober 2004 itu dalam memperoleh remisi khusus Natal selama dua bulan yang telah diusulkan pihak Lapas Kerobokan.(IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013