Sekretaris BPBD Provinsi Bali, I Gede Agus Teja Bhusana Yadnya, memperingatkan bahwa penanganan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab BPBD semata, tetapi merupakan kewajiban bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di berbagai kabupaten dan kota. Hal ini disampaikan dalam acara Binwas (Pembinaan dan Pengawasan) kepada Tim Pelaksana SPM Sub Urusan Bencana Kabupaten Karangasem, yang berlangsung di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem pada Kamis (27/7/2023).
Kegiatan Binwas ini merupakan bagian dari implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal. I Gede Agus Teja Bhusana Yadnya menjelaskan bahwa Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Karangasem, yang saat ini sedang disusun, akan menjadi dasar dalam perencanaan dan pembangunan di Kabupaten Karangasem.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin oleh Tim Binwas SPM Sub Urusan Kebencanaan Provinsi Bali. FGD diikuti oleh 53 peserta dari Tim Siap Siaga, BPBD Kabupaten Karangasem, dan berbagai Organisasi Perangkat Daerah yang terlibat dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Dalam pertemuan ini, I Gede Agus Teja Bhusana Yadnya menggarisbawahi pentingnya sinergi dan kerjasama antar-OPD dalam upaya mitigasi dan tanggap darurat bencana. Kajian Risiko Bencana (KRB) diharapkan akan menjadi landasan kuat untuk upaya perlindungan dan penanganan bencana di masa depan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023