Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung, Bali mendakwa pemilik kafe I Gede Wijaya (39) dengan pasal pembunuhan karena membunuh seorang warga negara Australia, Troy Mccallum Scott Johnston (41).
 
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, JPU Kejari Badung Si Ayu Alit Sutari Dewi mendakwa Gede Wijaya dengan Pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua 338 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 
Terdakwa Gede Wijaya terpantau ditemani oleh kuasa hukumnya dan sejumlah kerabat menjalani sidang secara terbuka di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
Dalam surat dakwaan dibacakan oleh JPU di hadapan Majelis Hakim, terungkap bahwa terdakwa I Gede Wijaya pada Kamis 23 Februari 2023 sekitar jam 03.00 Wita dengan sengaja merampas nyawa orang lain di Warung Uncle Benz, Jalan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, yakni Troy Mccallum Scott Johnston atau TMSJ (41).
 
Sebelumnya, pada Rabu 22 Februari 2023, sekitar jam 20.00 Wita, warga negara asing TMSJ datang ke Warung Uncle Benz Jalan Pantai Balangan yang saat itu dijaga oleh terdakwa Gede Wijaya.

Baca juga: Kejagung dalami keterangan Airlangga Hartarto terkait perkara ekspor-impor CPO
 
WNA Aussie tersebut datang dengan berjalan kaki membawa 10 botol bir dan duduk di teras warung menghadap ke arah jalan raya, kemudian TMSJ memesan whisky, namun karena tidak tersedia korban memesan arak campur minuman coca cola dan jeruk nipis.
 
Saat itu, terdakwa Gede Wijaya bersama saksi I Wayan Agusnawan dan TMSJ sempat duduk di warung berbincang santai sambil meminum minuman alkohol.
 
Jaksa membeberkan korban TMSJ sempat mengutarakan keinginannya untuk membeli tanah di kawasan Pantai Balangan. Mendengar hal tersebut, terdakwa menyampaikannya kepada kakak tiri terdakwa dan mengajak korban untuk ke rumah terdakwa yang berada di belakang warung.
 
Sekembalinya dari rumah terdakwa, TMSJ duduk di warung Uncle Benz melanjutkan minum bir yang dibawanya hingga mabuk sambil melemparkan botol bir dan gelas ke jalan raya hingga mengenai mobil yang lalu lalang.
 
Melihat hal itu, terdakwa minta maaf kepada pengemudi mobil kemudian langsung menegur ulah TMSJ. Peristiwa tersebut disaksikan oleh saksi I Wayan Sutirja dan saksi Agus Hengky Junaedi Mindra Dinata yang saat itu sedang minum bersama di dalam warung.

Baca juga: Kejagung panggil Airlangga sebagai saksi kasus CPO
 
Terdakwa Gede Wijaya sempat mengantarkan korban menuju vila Lenixsun, Badung yang menurut keterangan korban, dia menginap di vila tersebut. Tetapi, setelah ditanyakan kepada karyawan vila TMSJ tidak menginap di vila tersebut. Karena merasa bingung terdakwa kembali mengajak Troy untuk kembali ke warung Uncle Benz.

Setibanya di Warung Uncle Benz, terdakwa berdiri menuju jalan paving samping warung untuk kencing dan air kencing Troy mengenai kaki terdakwa dan terdakwa mengabaikan ulah korban.
 
Setelah itu, Troy masuk ke dalam warung menghampiri saksi Wayan Sutirja dan saksi Agus Hengky Winata membuka celana dan mempertontonkan alat kelaminnya.
 
Melihat hal tersebut, terdakwa meminta korban untuk tenang, namun korban memukul pinggang terdakwa, menjebak leher dari belakang dan menggigit bahu terdakwa.
 
Terdakwa kembali menghampiri korban untuk meminta tenang, namun tiba-tiba Troy mengambil kursi kayu dengan tangan kanannya dan mencoba memukul kursi kayu ke arah terdakwa sehingga terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan Troy dimana terdakwa berhasil merampas kursi tersebut dengan posisi kursi berada di depan wajah terdakwa.
 
"Karena emosi, terdakwa langsung memukul kursi kayu tersebut ke arah kepala Troy hingga korban jatuh terlentang ke belakang dan tidak bergerak lagi," kata JPU.
 
Peristiwa tersebut disaksikan oleh saksi Wayan Sutirja dan saksi Agus Hengky Dinata.
 
Berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani oleh Dokter Nola Margaret Gunawan ,Sp.FM, petugas pada Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah/Prof Ngoerah, pada tubuh korban terdapat luka terbuka, luka lecet, luka memar serta patah tulang tertutup akibat kekerasan tumpul.
 
Pada pemeriksaan dalam, ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam serta pendarahan luas pada ruang di bawah selaput lunak otak akibat kekerasan tumpul.
 
Selain itu, pada pemeriksaan toksikologi yang diambil dari isi lambung menunjukkan kadar 1455,7 ppm. Hal itu memberikan petunjuk yang bersangkutan mengonsumsi minuman beralkohol dalam volume kecil, tetapi dengan konsentrasi alkohol tinggi.
 
Petugas menemukan kadar alkohol dalam darah menunjukkan kadar 1.672,85 ppm dimana kadar alkohol dalam darah pada level ini dapat menimbulkan gangguan berupa keadaan yang menyerupai depresi, mual, disorientasi, pandangan kabur, gangguan penilaian (judgmet impairment) masalah fisik seperti gangguan berjalan dan sebagainya.
 
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokter kemudian menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan luas pada ruang bawah selaput lunak otak.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023