Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali membuat kode batang atau barcode memuat larangan dan kewajiban wisatawan mancanegara (wisman) yang ditempatkan di area pemeriksaan identitas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Untuk memudahkan wisatawan asing, mereka bisa langsung memindainya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Rabu.

Petugas Imigrasi Ngurah Rai menempelkan 32 stiker di 16 konter tempat pemeriksaan imigrasi di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Ada delapan larangan dan 12 kewajiban yang perlu diperhatikan wisatawan mancanegara selama mereka berlibur di Bali agar tidak melanggar norma dan hukum.

Larangan dan kewajiban tersebut termuat dalam tiga bahasa yakni bahasa Inggris sebagai bahasa internasional serta bahasa India dan Mandarin mengingat kunjungan wisatawan asing dari dua negara itu tinggi di Bali.

Baca juga: Imigrasi di Bali deportasi warga Palestina eks narapidana narkotika

Sedangkan dua bahas asing lain akan menyusul yakni Rusia dan Jepang.

Petugas mengimbau turis asing yang baru menginjakkan kaki di Bali itu untuk memindai kode batang tersebut.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai sudah membagikan sekitar 1.000 kartu larangan dan kewajiban kepada turis asing.

Kartu berwarna merah itu diberikan kepada turis asing sesaat setelah petugas memberikan stempel imigrasi di paspor.

Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada wisatawan asing terkait hukum dan norma di Bali menyusul banyaknya wisatawan mancanegara yang melakukan perbuatan tidak terpuji dan berujung deportasi.

Ada pun isi larangan dan kewajiban itu sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi wisatawan mancanegara selama di Bali.

Berikut kewajiban dan larangan bagi wisatawan mancanegara saat berada di Bali sesuai SE Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023, yang poinnya kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, India dan Mandarin.

Kewajiban turis asing di Bali:

1. Memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan

2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali

3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali

4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya

5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata.

Baca juga: Imigrasi Denpasar tahan warga Amerika yang hadang dan rusak mobil polisi

6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia

7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia

8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah

9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang

10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua

11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

 

Larangan untuk wisatawan mancanegara yakni:

1. Memasuki halaman utama (utamaning) dan tengah (madya) tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan (menstruasi)

2. Memanjat pohon yang disakralkan

3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima (benda sakral pura) dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian

4. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum

5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik

6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks

7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.
 


 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023