Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini potensi tinggi gelombang laut hingga empat meter di sejumlah perairan di Bali, 28-31 Mei 2023.
“Masyarakat umum, nelayan dan wisatawan waspadai potensi gelombang tinggi,” kata Kepala BMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho di Denpasar, Minggu.
Sedangkan kecepatan angin diperkirakan hingga 40 kilometer per jam atau 21 knot yang bertiup dari arah timur-tenggara.
Berdasarkan perkiraan BMKG, perairan di Bali dengan potensi ketinggian gelombang laut hingga empat meter yakni di Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, Selat Lombok bagian selatan dan Samudera Hindia selatan Bali.
Baca juga: BMKG: Sebagian besar daerah Indonesia alami cuaca berawan
BMKG menjelaskan kondisi cuaca tersebut disebabkan oleh suhu muka laut di sekitar wilayah Bali yang berkisar 26-30 derajat celsius dan masa udara basah terkonsentrasi di lapisan permukaan hingga lapisan 850 milibar atau 3.000 meter.
Sementara itu, secara umum cuaca di Bali diperkirakan cerah hingga berawan.
Potensi gelombang tinggi tersebut mengakibatkan sejumlah destinasi wisata pantai di Bali diperkirakan memiliki gelombang tinggi di antaranya kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung mencapai hingga 2,5 meter dan kawasan Kuta hingga dua meter.
Perairan Selat Bali merupakan jalur penyeberangan Bali-Jawa, kemudian Selat Badung adalah jalur penyeberangan Sanur Denpasar menuju Pulau Nusa Penida di Kabupaten Klungkung.
Selain itu di Selat Badung juga berbatasan dengan sejumlah destinasi wisata di antaranya Nusa Dua, Sanur hingga Tanjung Benoa.
Baca juga: BMKG minta masyarakat waspadai ombak laut 2,5 meter di Nusa Dua
Sementara itu, ketinggian gelombang hingga empat meter dengan kecepatan angin hingga 40 kilometer per jam atau 21 knot, memiliki risiko terhadap keselamatan berlayar.
BMKG menyebutkan kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlayar yakni kepada perahu nelayan apabila kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kapal tongkang apabila kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal feri apabila kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023