Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali nomor 370/03-L/HK/2023 membagi Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Pariwisata ke dalam dua bidang.

“Satgas ini terdiri atas dua bidang yaitu bidang pembinaan dan pengawasan serta bidang penertiban dan penegakan hukum,” kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, Senin.

Ia menyebutkan satgas ini merupakan gabungan semua unsur baik pemerintah, masyarakat dan pelaku pariwisata yang diketuai oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali dan wakil ketua adalah Ketua GIPI Bali.

Tjok Bagus menyampaikan untuk bidang pembinaan dan pengawasan akan diketuai olehnya, dengan di dalamnya terdiri dari unsur Dinas Perhubungan Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Dinas KLH Bali, DPMPTSP Bali, dan kelompok ahli pembangunan bidang pariwisata.

Selain itu Dispar Bali dibantu oleh unsur PHRI, Bali Villa Assosiation, Bali Spa and Wealthness Association, ASITA Bali, Gahawisrri Bali, PUTRI Bali, HPI Bali, serta jajaran Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Sementara bidang penertiban dan penegakan hukum diketuai oleh Satpol PP Bali dengan dibantu anggota dari DPMPTSP Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.

Anggota lainnya adalah Direktur Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Bali, Koordinator Pengawas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, dan jajaran Dispar Bali.

“Masing-masing bidang memiliki tugas yang berkaitan dengan tugas instansi asal, jadi dalam menjalankan tugas satgas pariwisata, tidak selalu bergerak dalam bentuk gabungan akan tetapi bisa bergerak sendiri-sendiri disesuaikan tugas pokok dan fungsi instansi asal,” jelas Tjok Bagus.

Meski demikian, Kepala Dispar Bali itu menekankan soal koordinasi yang harus terus dilakukan, dan apabila ditemukan pelanggaran oleh wisatawan maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat Pemprov Bali itu menyampaikan bahwa satgas pariwisata yang dibagi menjadi dua bidang ini tak hanya bertugas mengawasi orang asing atau wisatawan, namun secara menyeluruh melakukan pengawasan dan penertiban terkait kegiatan kepariwisataan.

“Dengan adanya satgas ini, diharapkan bisa dicegah lebih awal terhadap potensi terjadinya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh wisatawan, pelaku pariwisata maupun masyarakat. Masyarakat yang melihat atau mengetahui tindak pelanggaran, agar bisa melapor ke instansi terkait yang ada dalam satgas, dan tidak memviralkan di media sosial,” harapnya.

Adapun tujuan dari pembentukan satgas pariwisata adalah mewujudkan pariwisata Pulau Dewata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, sehingga pergerakan mereka sejatinya telah dimulai sebelum adanya surat keputusan terbaru.

“Saat ini surat keputusan yang berlaku adalah Surat Keputusan Gubernur Bali nomor 370/03-L/HK/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 264/03-L/Hk/2023 Tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata,” jelas Tjok Bagus.
 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023