Kepolisian Resort (Polres) Jembrana menangkap dua orang pencuri mobil di propinsi Bali, keduanya ditangkap saat sembunyi di kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Dua pelaku itu kami tangkap di Kabupaten Jember, Jawa Timur sebelum sempat menjual mobil yang mereka curi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) Androyuan Elim di Negara, Rabu.

Ia mengatakan, dua pelaku masing-masing Her dan AS membawa kabur mobil pick up milik I Ketut Nawa Puja, Jumat (5/5) lalu.

Dua pelaku sebelumnya menyewa tempat kos di lokasi yang sama dengan korban yaitu di Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.

Saat korban keluar, Her mencongkel pintu kamar kos korban dan mengambil BPKB, STNK dan kunci mobil, sementara AS mengawasi situasi di sekitarnya.

Setelah membetulkan kembali pintu yang dicongkel, mereka berdua membawa kabur mobil pick up yang terparkir di depan kamar kos korban.

“Sehari setelah mendapatkan laporan, kami menangkap kedua pelaku bersama barang bukti mobil yang mereka curi,” kata Androyuan.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat Her asal Desa Umbulrejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember serta AS asal Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023