Pedagang yang biasanya berjualan di pinggir jalan saat memasuki Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana tahun ini dibatasi.

“Sesuai kesepakatan dengan warga yang biasanya berjualan, untuk tahun ini saat arus mudik mereka tidak berjualan. Nanti saat arus balik baru berjualan,” kata Lurah Gilimanuk Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, Selasa.

Ia mengakui, pedagang yang biasanya mendirikan tenda di pinggir jalan utama Denpasar-Gilimanuk itu, termasuk pedagang musiman yang hanya berjualan saat arus mudik dan balik.

Namun dengan pertimbangan kelancaran arus lalu lintas kendaraan, seluruh instansi terkait minta pedagang tidak berjualan di pinggir jalan raya saat arus mudik.

Menurut dia, dalam rapat itu, kepolisian menegaskan, pendirian tenda-tenda pedagang di pinggir jalan berpotensi menambah kemacetan, apalagi di tahun 2023 ini jumlah pemudik akan meningkat dibanding tahun sebelumnya.

“Pengelola Taman Nasional Bali Barat sebagai pemilik lahan yang biasanya ditempati pedagang, juga tidak memberikan izin. Setelah musyawarah, akhirnya pedagang hanya diberi izin berjualan saat arus balik,” katanya.

Dengan kesepakatan itu, menurut dia sudah adil, yaitu arus mudik bisa berjalan lancar, sementara warga masih bisa mendapatkan rejeki saat arus balik nanti.

“Tapi kalau mau berjualan asongan saat arus mudik kami tidak melarang,” katanya.

Warga yang berjualan juga wajib mematuhi beberapa aturan seperti tidak boleh membakar sampah karena berdekatan dengan hutan, serta memasang instalasi listrik penerangan dengan baik.

Wiwik, salah seorang warga yang biasa berjualan saat arus mudik dan balik, mengaku bisa menerima keputusan pemerintah tersebut.

Ia mengatakan, dari sisi pendapatan, dirinya lebih banyak mendapatkan hasil berjualan saat arus balik dibandingkan saat arus mudik.

“Saat perjalanan mudik, orang cenderung terburu-buru sehingga jarang mampir ke warung. Tapi saat balik, mereka lebih santai sehingga sering mampir ke warung kami,” katanya.

Sebagai perbandingan berdasar tahun sebelumnya ia mengungkapkan, saat arus mudik penghasilan bersih yang ia dapat sekitar Rp1 juta.

“Tapi saat arus balik, saya bisa mendapat sekitar Rp2,5 juta. Makanya kemarin warga yang biasa berjualan, sepakat untuk berjualan saat arus balik saja,” katanya.

Di tahun-tahun sebelumnya, warga biasanya berjualan selama 30 hari, yang terbagi 10 hari saat arus mudik dan 20 hari waktu arus balik.***1***

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023