Pengadilan Negeri Denpasar menunda sidang praperadilan Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara karena pihak Kejaksaan Tinggi Bali sebagai pihak termohon tidak menghadiri persidangan.
 
Hakim tunggal Agus Akhyudi yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin mengatakan sidang ditunda dan akan dijadwalkan ulang pada Senin 17 April 2023.
 
"Sampai jam 11.30 WITA, Termohon belum hadir. Surat panggilan kepada Termohon sudah dikirim hari Jumat," kata Hakim Akhyudi di hadapan persidangan yang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Prof. I Nyoman Gde Antara dan puluhan mahasiswa Universitas Udayana.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan alasan Kejati Bali sebagai pihak Termohon tidak menghadiri sidang praperadilan tersebut karena masih melakukan konsolidasi tim dan mempelajari dokumen. 
 
"Alasan ketidakhadiran sidang praperadilan hari ini karena tim masih mempelajari dokumen dan mengkonsolidasi tim," kata Eka Sabana Putra.
 
Eka mengatakan tim Kejati Bali tengah mempelajari dokumen terkait materi praperadilan karena ada tiga berkas perkara yang akan diuji dalam praperadilan dari empat tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) termasuk Rektor Universitas Udayana Prof. Gde Antara.
 
"Terdapat tiga perkara praperadilan yang merupakan satu kesatuan perkara, sehingga tim perlu mempersiapkan secara komprehensif, tidak bisa secara parsial. Maka, tim memohon untuk sidang pertama ini ditunda," kata dia.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Prof. Antara, Gede Pasek Suardika mengatakan pihaknya menempuh upaya hukum praperadilan karena penetapan status tersangka bagi kliennya dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
 
"Materi pokoknya tentu soal status tersangka. Kami berharap agar status tersangka ini bisa dicabut, dinyatakan batal dengan argumentasi hukum yang sudah kami ajukan dalam permohonan," kata dia.
 
Sebelum hakim menutup persidangan, Gede Pasek Suardika memohon kepada hakim tunggal Agus Akhyudi agar pihaknya diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap berkas permohonan perkara.
 
"Kami meminta untuk melakukan tambahan atau perbaikan permohonan," kata Pasek Suardika.
Lebih lanjut Pasek Suardika berharap kasus dugaan korupsi dana SPI dapat dihentikan oleh Kejati Bali dengan mempelajari kembali dokumen-dokumen pengelolaan dana SPI di Universitas Udayana.
 
"Ada pintu kasus ini dihentikan. Misalnya Pak Kajati Bali kan baru, Pak Kajati mempelajari dan ekspos ulang kasus, kemudian menganggap ini belum begitu relevan. Bisa saja dengan mekanisme pemberhentian perkara (SP3). Jadi, tidak perlu ada sidang," katanya. 
 
Prof. Gde Antara sendiri yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 telah dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Bali berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli dalam perannya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
 
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik berkesimpulan Prof. Antara berperan dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud dan menjerat Prof. Antara dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023