Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Energi Sumber Daya Mineral mulai membuka posko pengaduan THR keagamaan baik secara daring maupun langsung di kantor Disnaker Bali.
Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan saat ditemui di Kantor DPRD Bali di Denpasar, Senin, menyampaikan tenaga kerja dapat mengajukan laporan melalui hotline dan portal poskothr.kemnaker.go.id, bahkan tatap muka di kantornya Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar.
"Pengaduan dari hotline, kalau ingin segera tertangani langsung ke kantor. Nanti yang menyampaikan harus menyertakan identitas yang jelas supaya tahu yang benar melapor tenaga kerja atau bukan karena tidak bisa sembarangan melapor," kata dia.
Merujuk pada kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan, Setiawan mengaku saat ini seluruh posko pengaduan THR di provinsi maupun kabupaten/kota sudah tersedia, namun nantinya laporan akan terakumulasikan sejak H-7 Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca juga: Ekonom sarankan minimal 10 persen THR disisakan untuk investasiUntuk alur pengaduannya baik secara daring maupun langsung di kantor Disnaker Bali adalah dengan mengajukan data pendukung dan menyampaikan keluhan dari tenaga kerja atau pelapor, sehingga akan segera ditentukan penanganannya.
Pelaporan secara tatap muka di posko yang terletak di kawasan Renon itu dibuka sejak pukul 7.30 Wita sesuai hari dan jam kerja, berlaku hingga 5 Mei 2023.
Kepada media, Setiawan menjelaskan untuk tenaga kerja yang dapat melapor adalah mereka yang tunjangan hari rayanya terlambat dibayarkan, pun juga permasalahan lainnya seperti THR yang dibayarkan dengan nominal tidak sesuai.
Dari pengalaman tahun sebelumnya, Setiawan melihat perusahaan yang dilaporkan umumnya terkendala pada pendanaan akibat pandemi COVID-19, namun dengan kondisi saat ini ia berharap permasalahan tersebut tidak terjadi lagi.
Baca juga: Hipmi Bali tanggapi soal denda 5 persen jika telat bayar THRAndai pun terjadi, sebelum memberikan sanksi kepada perusahaan maka pejabat Pemprov Bali itu mengaku akan menjembatani terlebih dahulu dengan metode mediasi, katanya.
"Nah polanya supaya sama-sama untung. Jangan sampai pekerja dirumahkan lagi dan jangan sampai pemberi kerja yang baru merangkak juga terbebani, tapi itu kewajiban ya, akan lebih baik di awal ada komunikasi dan ini mencegah adanya perselisihan atau hal-hal yang tidak diinginkan," tutup Setiawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023