Ekonom dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Bali, Prof Dr Gede Sri Darma menyarankan masyarakat baik aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta untuk menyisihkan minimal 10 persen dari total tunjangan hari raya (THR) dialokasikan untuk investasi.
“Mendapatkan THR bukan berarti harus dihabiskan, tetapi lebih bijak jika dana THR itu ada porsi untuk investasi,” katanya di Denpasar, Senin.
Langkah itu dilakukan sebagai salah satu bentuk bijak mengelola keuangan.
Menurut dia, dana tersebut juga bisa menambah dana cadangan yang sewaktu-waktu dapat dicairkan apabila dalam keadaan mendesak.
Ia menyarankan ada dana cadangan yakni minimal enam kali dari total rata-rata pengeluaran bulanan rumah tangga.
Dia menjelaskan THR Lebaran merupakan dana yang diperuntukkan untuk menunjang kegiatan Hari Raya Idul Fitri.
“Dana itu digunakan sebaik mungkin sesuai dengan tujuan pemberian THR, bahkan disisihkan dulu untuk investasi, sisanya cukup atau tidak cukup digunakan untuk kegiatan Lebaran,” imbuh Sri Darma.
Dengan alokasi ke investasi tersebut, diharapkan masyarakat yang menerima tunjangan itu, dananya tidak cepat habis digunakan setelah ditransfer melalui rekening bank.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan THR untuk ASN mulai dicairkan pada H-10 Idul Fitri.
“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (29/3).
THR diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.
Selain itu, ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan.
THR terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.
THR 2023 tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sedangkan untuk para pekerja sektor swasta, Menteri Keternagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan THR Lebaran 2023 harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran atau pada 15 April 2023.
Pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023