Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem, Bali, memberi penghargaan kepada warga yang mengurus akta kematian bagi keluarganya yang meninggal dunia.
Bupati Karangasem I Gede Dana di Karangasem, Kamis, mengatakan bahwa sebelum ada program yang diberi nama Atma Kerthi itu, partisipasi masyarakat dalam mengurus akta kematian rendah dan berpengaruh ke pembaharuan data administrasi kependudukan.
"Tujuan pemberian penghargaan sebagai bentuk ungkapan bela sungkawa kepada keluarga, apalagi mereka sudah mau mengurus akta kematian. Sebelum adanya program Atma Kerthi, partisipasi masyarakat untuk mengurus akta kematian sangat rendah, sehingga mempengaruhi jumlah kependudukan dan berpengaruh terhadap BPJS Kesehatan," katanya.
Adapun penghargaan yang diberikan berupa dana sebesar Rp2 juta, dan hingga kini sudah disalurkan Pemkab Karangasem kepada 247 dari 384 pemohon dan sisanya masih dalam proses.
Gede Dana mengatakan bahwa nominal tersebut naik pada tahun 2023, sebelumnya tiap keluarga yang mengajukan akta kematian mendapat dana Rp1 juta.
"Jumlah yang kita anggarkan tahun ini dinaikkan dari tahun sebelumnya, hal itu sesuai Perbup Nomor 47 tahun 2022 tentang Perubahan Perbup No 58 tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan atas Pengurusan Pencatatan Kematian Masyarakat Karangasem," ujar Gede Dana.
Selain untuk pembaharuan data administrasi kependudukan dan penghormatan terakhir pemerintah daerah kepada masyarakat, kata bupati, pemberian penghargaan dilakukan untuk kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan dan bantuan sosial.
"Dulu kami sering membayari BPJS Kesehatan untuk warga kita yang sudah meninggal, tetapi setelah ada program ini partisipasi masyarakat melapor cukup tinggi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Bupati Karangasem I Gede Dana di Karangasem, Kamis, mengatakan bahwa sebelum ada program yang diberi nama Atma Kerthi itu, partisipasi masyarakat dalam mengurus akta kematian rendah dan berpengaruh ke pembaharuan data administrasi kependudukan.
"Tujuan pemberian penghargaan sebagai bentuk ungkapan bela sungkawa kepada keluarga, apalagi mereka sudah mau mengurus akta kematian. Sebelum adanya program Atma Kerthi, partisipasi masyarakat untuk mengurus akta kematian sangat rendah, sehingga mempengaruhi jumlah kependudukan dan berpengaruh terhadap BPJS Kesehatan," katanya.
Adapun penghargaan yang diberikan berupa dana sebesar Rp2 juta, dan hingga kini sudah disalurkan Pemkab Karangasem kepada 247 dari 384 pemohon dan sisanya masih dalam proses.
Gede Dana mengatakan bahwa nominal tersebut naik pada tahun 2023, sebelumnya tiap keluarga yang mengajukan akta kematian mendapat dana Rp1 juta.
"Jumlah yang kita anggarkan tahun ini dinaikkan dari tahun sebelumnya, hal itu sesuai Perbup Nomor 47 tahun 2022 tentang Perubahan Perbup No 58 tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan atas Pengurusan Pencatatan Kematian Masyarakat Karangasem," ujar Gede Dana.
Selain untuk pembaharuan data administrasi kependudukan dan penghormatan terakhir pemerintah daerah kepada masyarakat, kata bupati, pemberian penghargaan dilakukan untuk kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan dan bantuan sosial.
"Dulu kami sering membayari BPJS Kesehatan untuk warga kita yang sudah meninggal, tetapi setelah ada program ini partisipasi masyarakat melapor cukup tinggi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023