Satuan Reserse Narkoba Kepolisan Resor Karangasem, Bali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tersangka seorang ibu rumah tangga berinisial PA (48).
 
Kepala Kepolisian Resor Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, saat merilis pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu, di Polres Karangasem, Bali, Jumat, mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 4,58 gram sabu siap edar dari tersangka.
 
Menurut keterangan Ricko Taruna tersangka PA awalnya memesan paket sabu sejumlah 5 gram dengan harga Rp5,5 juta. Namun, Putu A bersama suaminya IKS memakai barang haram tersebut sehingga tersisa 4,58 gram.
 
"Barang narkotika jenis sabu tersebut sudah dipecah-pecah menjadi 29 paket siap edar di wilayah Karangasem," kata dia.
 
Dengan didampingi Wakapolres Karangasem Kompol Fachmi Hamdani, Kasatnarkoba Polres Karangasem AKP Putu Subita Bawa, dan Kepala Seksi Humas Polres Karangasem IPTU I Gede Sukadana, Kapolres Karangasem Ricko Taruna mengatakan tersangka PA ditangkap pada Selasa 31/1/2023 sekitar pukul 21.00 WITA.

Hingga kini, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem masih mengembangkan kasus tersebut dengan memburu suami PA yakni IKS. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyebut PA dan suaminya IKS berperan sebagai pengedar dan juga pemakai.
 
Kapolres Karangasem Ricko Taruna mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang tempat yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi jual-beli narkoba di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.
 
Atas informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah dilakukan pemantauan di lokasi tersebut, PA ditangkap oleh petugas.
 
"Saat penggeledahan badan oleh anggota Polwan tidak ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar kos tempat tinggal terduga pelaku," kata dia.
 
Kapolres Karangasem mengatakan di dalam kamar ditemukan satu buah tas berwarna biru yang digantung di belakang pintu kamar yang didalamnya ditemukan 29 paket sabu siap edar.
 
Dari pengakuan Putu A, dirinya mendapat barang tersebut dari seseorang yang sekarang sedang diburu oleh pihak Kepolisan Resor Karangasem.
 
Saat ini pun, suami Putu A masuk dalam daftar pencarian orang karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Karangasem.
 
Atas perbuatannya tersebut tersangka PA dijerat dengan pasal 114, subsider pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023