Negara (Antara Bali) - Komisi A DPRD Jembrana menyoroti masih maraknya pembangunan tower operator selular, padahal sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, ijin tower dihentikan hingga penbahasan ranperda yang mengatur hal tersebut selesai.

"Artinya, tower-tower yang dibangun sekarang bodong alias tidak memiliki ijin. Karena pemkab tidak akan mengeluarkan ijin, hingga ranperdanya selesai dibahas," kata anggota Komisi A, DPRD Jembrana, Nyoman Birawan, Kamis.

Birawan mengaku, dirinya banyak melihat pembangunan tower baru di Kecamatan Mendoyo dan Jembrana, sehingga ia berencana untuk menanyakan ke Kantor Pelayanan Perijinan.

Untuk mendapatkan data di lapangan, Birawan bersama Wakil Ketua DPRD, Ketut Widastra mengecek lahan yang dikabarkan akan dibangun tower di Kelurahan Dauhwaru.

"Memang belum ada pembangunan di lokasi itu, tapi dari masyarakat penyanding kami mendapatkan informasi kalau akan dibangun tower," ujar Birawan.(GBI)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012