Jimbaran (Antara Bali) - Pemerintah Indonesia mendorong adanya suatu pedoman hukum bagi negara-negara dalam menghadapi kasus akibat pencemaran laut yang berasal dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi anjungan minyak lepas pantai terkait tanggung jawab dan kompensasi.
"Indonesia perjuangkan kepentingan itu pada tingkat global, karena Indonesia sangat berkepentingan adanya peraturan ini mengingat potensi kecelakaan di laut karena tumpahan minyak cukup besar dengan wilayah laut Indonesia yang luas," kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Linggawaty Hakim, dalam Konferensi Internasional Kedua mengenai Pertanggungjawaban dan Kompensasi untuk Pencemaran Minyak Lintas Batas dari kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak Lepas Pantai, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Rabu.
Konferensi kedua itu dihadiri 12 negara yang tak hanya diwakili atas nama pemerintah tetapi juga oleh kalangan pengusaha, pakar hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi.
Konferensi ini nantinya tidak akan menghasilkan keputusan yang mengikat namun menghasilkan rekomendasi yang akan dibawa dalam Sidang Komite Hukum IMO pada April 2013.
Senada dengan Linda, Wakil Menteri perhubungan Bambang Susantono, menyatakan bahwa Indonesia sangat berkepentingan dengan adanya pedoman itu agar menjadi konsensus yang lebih kuat mengingat potensi dan posisi Indonesia yang sangat strategis.
"Dalam prosesnya belum semua negara sepakat, tetapi paling tidak kita ingin memulai bahwa hal ini harus ditujukan terutama bagi negara kepulauan. Kita sangat berkepentingan karena hampir 70 persen wilayah Indonesia adalah air," katanya
Kepada para peserta, Bambang menyampaikan enam elemen dasar yang bisa dibahas dalam pertemuan itu di antaranya implikasi dari hukum internasional dan kebijakan masing-masing negara, hak dan kewajiban mengenai tanggung jawab akibat pencemaran laut, klaim dan tata caranya, prinsip dasar yang menjadi acuan bersama, mekanisme kompensasi, serta adanya instrumen akibat dampak pencemaran seperti bagi nelayan dan lingkungan.
Adanya konferensi ini dinilai sangat penting mengingat bukan dititik beratkan pada nilai kompensasi semata, melainkan dampak pencemaran laut yang ditimbulkan sehingga merusak ekosistem peraiaran.
Beberapa insiden pencemaran laut akibat tumpahan minyak pernah terjadi di Indonesia dan negara lainnya seperti insiden pada anjungan Montara di Laut Timor yang hingga saat ini proses perundingannya masih berjalan dan insiden di anjungan Mocondo di Teluk Meksiko.(DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Indonesia perjuangkan kepentingan itu pada tingkat global, karena Indonesia sangat berkepentingan adanya peraturan ini mengingat potensi kecelakaan di laut karena tumpahan minyak cukup besar dengan wilayah laut Indonesia yang luas," kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Linggawaty Hakim, dalam Konferensi Internasional Kedua mengenai Pertanggungjawaban dan Kompensasi untuk Pencemaran Minyak Lintas Batas dari kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak Lepas Pantai, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Rabu.
Konferensi kedua itu dihadiri 12 negara yang tak hanya diwakili atas nama pemerintah tetapi juga oleh kalangan pengusaha, pakar hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi.
Konferensi ini nantinya tidak akan menghasilkan keputusan yang mengikat namun menghasilkan rekomendasi yang akan dibawa dalam Sidang Komite Hukum IMO pada April 2013.
Senada dengan Linda, Wakil Menteri perhubungan Bambang Susantono, menyatakan bahwa Indonesia sangat berkepentingan dengan adanya pedoman itu agar menjadi konsensus yang lebih kuat mengingat potensi dan posisi Indonesia yang sangat strategis.
"Dalam prosesnya belum semua negara sepakat, tetapi paling tidak kita ingin memulai bahwa hal ini harus ditujukan terutama bagi negara kepulauan. Kita sangat berkepentingan karena hampir 70 persen wilayah Indonesia adalah air," katanya
Kepada para peserta, Bambang menyampaikan enam elemen dasar yang bisa dibahas dalam pertemuan itu di antaranya implikasi dari hukum internasional dan kebijakan masing-masing negara, hak dan kewajiban mengenai tanggung jawab akibat pencemaran laut, klaim dan tata caranya, prinsip dasar yang menjadi acuan bersama, mekanisme kompensasi, serta adanya instrumen akibat dampak pencemaran seperti bagi nelayan dan lingkungan.
Adanya konferensi ini dinilai sangat penting mengingat bukan dititik beratkan pada nilai kompensasi semata, melainkan dampak pencemaran laut yang ditimbulkan sehingga merusak ekosistem peraiaran.
Beberapa insiden pencemaran laut akibat tumpahan minyak pernah terjadi di Indonesia dan negara lainnya seperti insiden pada anjungan Montara di Laut Timor yang hingga saat ini proses perundingannya masih berjalan dan insiden di anjungan Mocondo di Teluk Meksiko.(DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012