Pengguna skuter listrik Jepang tidak lagi memerlukan surat izin mengemudi mulai Juli, meskipun anak di bawah 16 tahun akan tetap dilarang mengendarainya, kata Badan Kepolisian Nasional negara itu, Kamis (19/1).

Aturan baru berlaku untuk skuter dengan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam, dan pengendara harus mematuhi aturan lalu lintas yang sama dengan sepeda, termasuk tidak berkendara di trotoar. Pengendara skuter disarankan memakai helm, meski tidak wajib.

Skuter roda dua telah menarik semakin banyak pengguna di Jepang, terutama di wilayah metropolitan. Kecelakaan dan pelanggaran peraturan lalu lintas, seperti berkendara di bawah pengaruh alkohol, telah meningkat sejalan dengan popularitasnya.

Parlemen Jepang mengamandemen undang-undang lalu lintas jalan pada April tahun lalu untuk memberlakukan perubahan aturan. Polisi akan menegakkan aturan baru secara ketat sambil bekerja untuk memberi tahu publik tentang perubahan tersebut.

Skuter listrik yang mengikuti aturan baru harus berukuran panjang 190 cm atau kurang dan lebar 60 cm atau kurang. Mereka juga dapat digunakan di trotoar selama kecepatan maksimumnya diatur ke 6 kpj atau kurang, mirip dengan kursi roda elektrik.

Sebelumnya, skuter listrik diklasifikasikan sama dengan moped di bawah 50 meter kubik dalam perpindahan mesin, mengharuskan pengendara untuk memegang SIM, memakai helm, dan mendaftarkan kendaraan dengan plat nomor.

Aturan baru tersebut juga mewajibkan skuter listrik dilengkapi dengan lampu hijau di depan dan belakang, yang harus menyala saat berkendara di jalan raya dan jalur sepeda serta harus berkedip saat berada di trotoar.

Surat tilang lalu lintas akan diberikan atau denda akan dikenakan pada pengendara yang melanggar undang-undang lalu lintas. Mereka yang berulang kali melanggar lampu merah atau mengemudi di area yang tidak diizinkan akan diminta untuk mengikuti pembekalan.

Skuter listrik yang sudah digunakan atau beredar di pasaran dan memenuhi standar selain pemasangan lampu hijau dapat terus digunakan hingga Desember 2024, tetapi harus memiliki pelat nomor khusus. Kendaraan seperti itu masih belum bisa digunakan di trotoar.

Skuter listrik lain yang tidak memenuhi standar diperlakukan sebagai moped, yang mengharuskan pengendara memiliki SIM dan memakai helm, demikian disiarkan Kyodo, Kamis (19/1).




 

Pewarta: Fathur Rochman

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023