Jakarta (Antara Bali) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menyarankan agar pemberian grasi bagi narapidana kasus narkoba serta koruptor dihentikan sementara.
"Saya sarankan untuk napi narkoba dan koruptor jangan diberikan dulu sekarang ini, tapi grasi yang lain jalan saja," kata Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Selasa.
Jimly menyatakan hal tersebut disela-sela workshop peningkatan kapasitas dan kesadaran pemangku kebijakan atas isu dan hak penyandang cacat yang digelar Jimly School Law and Government.
Hal itu disampaikannya terkait pemberian grasi bagi terpidana kasus narkoba, Meirika Franola alias Ola agar ke depan tidak terjadi lagi hal serupa.
Keringanan hukuman bagi Ola dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup tersebut diberikan presiden kepada pengedar narkoba itu yang kemudian justru diduga menjadi otak kasus penyelundupan sabu.
Ola diduga menjadi otak dalam penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India.
Jimly menerangkan bahwa grasi adalah satu kewenangan yang dimiliki presiden, sepanjang diberikan oleh kepala negara setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung, pemberian grasi berpulang kepada presiden.(*/DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Saya sarankan untuk napi narkoba dan koruptor jangan diberikan dulu sekarang ini, tapi grasi yang lain jalan saja," kata Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Selasa.
Jimly menyatakan hal tersebut disela-sela workshop peningkatan kapasitas dan kesadaran pemangku kebijakan atas isu dan hak penyandang cacat yang digelar Jimly School Law and Government.
Hal itu disampaikannya terkait pemberian grasi bagi terpidana kasus narkoba, Meirika Franola alias Ola agar ke depan tidak terjadi lagi hal serupa.
Keringanan hukuman bagi Ola dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup tersebut diberikan presiden kepada pengedar narkoba itu yang kemudian justru diduga menjadi otak kasus penyelundupan sabu.
Ola diduga menjadi otak dalam penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India.
Jimly menerangkan bahwa grasi adalah satu kewenangan yang dimiliki presiden, sepanjang diberikan oleh kepala negara setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung, pemberian grasi berpulang kepada presiden.(*/DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012